13 April 2025

Get In Touch

Ada Lobby untuk Hentikan Perkara Korupsi TKD Bulusari?

Ada Lobby untuk Hentikan Perkara Korupsi TKD Bulusari?

Pasuruan - Teka-teki lambannya proses penyidikan dugaankorupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Bulusari Kecamatan Gempol KabupatenPasuruan mulai terkuak. Disinyalir, ada oknum perangkat desa yang berusahamelobby penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dengan memberikanimbalan puluhan juta agar menghentikan perkaranya.

Dugaan ini menguat setelah seorang saksi di persidanganPengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Hasan Yusuf Mayono mengaku dimintauang lobby perkara tersebut sebesar Rp 60 juta. Mantan kepala desa, Yudono danmantan ketua BPD, Bambang Nuryanto didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar karena melakukan penambangan liar di TKD selama kurun waktu2013-2017.

"Pak Atim (kepala dusun) minta saya uang sebesar Rp 60juta. Katanya untuk lobi perkara itu," kata Mayono yang juga Kepala DusunJurang Pelen I, menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa kasus TKDBulusari.

Namun Moh Atim yang juga dihadirkan sebagai saksi, membantahtudingan tersebut. Ia mengaku tidak pernah meminta uang kepada perangkat desauntuk kepentingan lobby perkara tersebut. “Tidak pernah, saya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada perangkatdesa," jawab Moh Atim.

Keterangan yang dihimpun, penyelidikan kasus dugaan korupsiini dimulai sejak tahun 2017 lalu. Kasus ini sempat terkatung-katung sebelumakhirnya penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan dua orang tersangka padaOktober 2019 lalu.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, mengaku juga pernahmendengar informasi tersebut. Ia menduga ada oknum yang memanfaatkan situasidemi keuntungan pribadi. “Saya tidak tahu menahu soal itu. Setelah mendapatinformasi, kami melakukan crosscek ke beberapa saksi dan membenarkan penarikanuang itu. Uangnya digunakan untuk apa, saya tidak tahu,” kata Denny Saputra.(oen)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.