22 April 2025

Get In Touch

Pemkot Madiun Segel In Lounge Pub dan Karaoke

Pemkot Madiun Segel In Lounge Pub dan Karaoke

Madiun - Pemerintah Kota Madiun menyegel tempat hiburan malam (THM) In Lounge Pub dan Karaoke lantaran belum memiliki izin dan menyalahgunakan tempat usaha tidak sesuai peruntukkannya, Senin (21/9/2020).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan penyegelan terdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 41 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi.

Kasatpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo menyampaikan bahwa In Lounge sampai saat ini masih proses perijinan usaha perorangan menuju ke Perseroan Terbatas (PT). Dalam masa transisi tersebut, ijin operasional dalam bentuk PT belum didapatkan namun sudah beroperasi.

Sunardi juga menjelaskan bahwa selain masalah perijinan, In Lounge juga memiliki masalah dikarenakan ditemukannya tindak asusila. "Ijin awal bar dan club. Sebenarnya operasionalnya sama, cuma nanti dari perorangan ke PT. Selain itu, ini ada penyalahgunaan ijin, dimana ada kejadian, hasil dari Polda bahwa ada pelanggaran asusila," jelas Sunardi, Senin (21/09/2020) sore.

Sunardi mengatakan masih belum mengetahui sampai kapan THM tersebut akan ditutup. Terkait dengan evaluasi, dia menyampaikan bahwa akan ada tim tersendiri yang menangani hal tersebut.

"Kami disini menghentikan. Kalau terkait dengan sementara atau tidak, nanti tim yang akan melakukan kajian sesuai dengan aturan yang ada. Ini setelah di segel masih belum tahu, apakah ada evaluasi atau tidak. Yang jelas setelah penyegelan kami laporkan ke Bapak Walikota Madiun. Kalau itu nanti untuk seterusnya yo seterusnya," ujarnya.

Sunardi rencananya akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan agar tidak ada pelanggaran pada THM tersebut dan THM lain. Ia berpesan kepada THM lain agar segera melengkapi ijin dan mengikuti aturan yang berlaku. (Ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.