13 April 2025

Get In Touch

Gubernur Umumkan UMK Jatim 2020, Ini Besarannya

Gubernur Umumkan UMK Jatim 2020, Ini Besarannya

Surabaya – Pemerintah Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkanpenetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Dibandingkan 2019, UMK2020 mengalami kenaikan 8,51 persen, sehingga upah tertinggi mencapai Rp4.200.479,19.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah MininumKabupaten/Kota di Jatim Tahun 2020, besaran upah tertinggi ini adalah Kota Surabaya.Uniknya ada sembilan daerah yang nilai UMK nya sama yaitu Rp 1.913.321,73. Nilaitersebut adalah UMK terendah di Jatim.

Penetapan UMK ini dilakukan Gubernur Jatim Khofifah IndarParawansa Rabu (20/11)  atau seharisebelum batas akhir penetapan yaitu tanggal 21 November 2019. Khofifahmengharapkan dengan penetapan UMK itu bisa berjalan dengan baik dan kondusifserta memberikan kesejahteraan bagi para pekernya.

Sementara itu, pada tenetapan UMK 2020 ini ada tiga usulanyang tidak sesuai ketentuan, yaitu Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan danKabupaten Sidoarjo. Untuk memberikan keputusan besaran UMK pada tiga daerahtersebut dilakukan serangkaian sidang pembahasan dan juga klarifikasi darikepala daerah masing-masing.

“Hasilnya, untuk penetapan UMK di tiga daerah tersebutmengacu pada ketentuan yang ada yaitu kenaikan sebesar 8,51 persen,” kata KetuaDewan Pengupahan Provinsi Jatim, Fauzi di Kantor Gubernur Jatim.

Sementara itu, Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo) Jatim, Jhonson Simanjuntak menyatakan mendukung penuh apa yang sudahdietapkan Gubernur Jatim. Sebagai implementasi dari dukungan itu, pihaknya akanmelakukan sosialisasi ke masyarakat sesuai aturan. “Ini (penetapan UMK) sudahsesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Upah Minimum,” katanya.(ufi)

Berikut ini Data Besaran UMK 2020 di Jatim:

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,192.

2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51

3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85

4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19

5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17

6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.

7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.

8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.

9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59

10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.

11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.

12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.

13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97

14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77

15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.

16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75

17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.

18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.

19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.

20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.

21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.

22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.

23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.

24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.

25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.

26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.

27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.

28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.

29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.

30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.

31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.

32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.

33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.

34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.

35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.

36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.

37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.

38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.