13 April 2025

Get In Touch

Jamhadi Apresiasi BANI Sebagai Penyelesai Sangketa Bisnis

Jamhadi Apresiasi BANI Sebagai Penyelesai Sangketa Bisnis

SURABAYA- Calon Ketua Kadin Jatim 2019-2024 yang juga Direktur Kadin Institute, Dr. Ir. Jamhadi, MBA mengapresiasi Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) yang menjadi forum penyelesaian sangketa bisnis yang mandiri dan professional. Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan dalam Seminar "BANI Surabaya Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Bisnis yang Mandiri dan Profesional", di Hotel Elmi, Selasa (19/11/2019).

Seminar itu sekaligus dalam rangka Ulang Tahun BANI Arbitration Center ke-42 (30 November 1977-30 November 2019) dan Ulang Tahun BANI Perwakilan Surabaya ke-38 (17 November 1981-17 November 2019), yang diselenggarakan pada Selasa siang, 19 November 2019 di Hotel Elmi Surabaya.

Jamhadi, Direktur KADIN Institute di bawah kepemimpinanKetua Umum KADIN Jawa Timur, Ir H La Nyalla Mahmud Mattaliti berharap, BANItetap konsisten dan profesional sebagai lembaga di luar pengadilan umum dalammenyelesaikan sengketa niaga.

Lewat BANI, sengketa perdagangan bisnis atau ekonomi lebihcepat dan efisien dituntaskan lewat jalur ini dibandingkan pengadilan umum.Pada sejumlah negara, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapatdiselesaikan sendiri oleh pihak yang bersengketa secara adhoc.

Arbitrasi adhoc itu didukung oleh Asosiasi atau KADIN untukmenangani masalah-masalah sengketa bisnis, baik yang bersifat nasional maupuninternasional.

"Kalau perlu BANI bisa mengadakan persidangan di KADINInstitute. Disana ruangannya banyak, fasilitas ada dan modern. Kami mendukungkeberadaan BANI, dengan biaya terukur dan waktunya tepat waktu," ujarJamhadi, CEO PT Tata Bumi Raya.

Selain itu, Jamhadi juga mengajak BANI untuk memberikansosialisasi dan materi tentang hukum sengketa niaga di KADIN Institute.Keberadaan BANI semakin diperlukan oleh pelaku bisnis. Berdasarkan ketentuan,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), jelas mencantumkan ketentuan tentangeksistensi lembaga arbitrase.

Pada pasal 34 disebutkan bahwa, sengketa melalui arbitrasedapat dengan arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan parapihak.

"Pihak yang berperkara di BANI semakin banyak karenaBANI semakin giat dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan terutamaperkara di sektor konstruksi," ujar Jamhadi, Tim Ahli KADIN Jatim.

Jamhadi yakin, masih banyak lagi sengketa yang terjadi didunia usaha. Hal itu selaras dengan pertumbuhan dunia industri yang semakinpesat. Dari data yang disebutkan Jamhadi, skala industri besar memilikipresentase 0,61% tapi menguasai perekonomian RI sekitar 60%.

"Lalu skala usaha menengah 2,7%, sisanya 97% ialahUMKM. Jangan lupa juga ada pegiat ekonomi kreatif. Usaha besar harus dijagasupaya mereka memberi manfaat, dan bisa mengayomi industri kecil danmenengah," ujar Jamhadi.

"Potensi sengketa keniagaan di Jatim sangat besar.Apalagi, ada 36 negara yang menanamkan investasinya di provinsi berpenduduklebih dari 40 juta jiwa ini. Hal ini berimplikasi pada kontrak kerjasama yangbersifat internasional. Beruntung, kita memiliki Badan Arbitrase Nasional yangmembuka perwakilan di Surabaya," tutur Jamhadi.

Dalam acara tersebut, tampak hadir ialah Ketua BANISurabaya, Hartini Mochtar Kasran, Ketua Umum BANI, Husseyn Umar, para arbiter,notaris, dan advokat. (*)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.