13 April 2025

Get In Touch

Ada Kesepakatan Jahat di Dispora Kabupaten Pasuruan

Ada Kesepakatan Jahat di Dispora Kabupaten Pasuruan

Pasuruan  - Praktekdugaan korupsi pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruanbermula dari keputusan rapat pejabat setempat. Bahwa setiap paket kegiatan yangdikerjakan pihak ketiga dilakukan pemotongan fee sebesar 10 persen dari nilaiproyek.

Kesepakatan jahat ini terungkap dalam persidangan diPengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sidoarjo denganterdakwa Lilik Wijayanti, mantan Kabid Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan.Dari sejumlah saksi mantan pejabat di Dispora yang dihadirkan, mengaku bahwakebijakan ini diambil saat rapat pembahasan program kerja.

Para saksi ini adalah Heroe Boedi Soelistijo, Dwi Atmadji,Syafrida, Lili Purwanto, Saiful Udin dan Moh Bakhar.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis HisbullahIdris, suasana sedikit memanas setelah beberapa saksi memberikan keteranganyang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Pasuruan. Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) Trian YuliDiarsa, juga mengingatkan bahwa para saksi telah disumpah dalam memberikankesaksiannya.

Salah seorang saksi, Heroe Boedi Soelistijo, mantan kabid diDispora, memberikan keterangan yang berbelit dan berbeda dengan BAP saatditanya JPU, penasehat hukum terdakwa dan majelis hakim. Heroe mengaku tidakmengetahui rapat pembahasan program kerja tersebut, juga terdapat pembahasanpemotongan fee 10 persen di setiap kegiatan.

"Saya tahu ada rapat, tapi saya tidak tahu adapembahasan potongan 10 persen. Saya datang terlambat saat rapat itu. Jadi, sayatidak tahu," kata Heroe berkelit saat ditanya JPU.

Untuk mengingatkan, JPU membacakan BAP bahwa saksi Heroemengetahui adanya pemotongan fee tersebut. "Saudara saksi, dalam BAP, anda menyampaikan bahwa anda mengetahuiada pemotongan 10 persen dalam kegiatan. Anda juga menandatangani berita acaraitu," kata Trian.

Heroe pun menanggapinya dengan gugup dan terbata-bata. Iatidak menampik dalam rapat itu memang ada pemotongan 10 persen di setiapkegiatan. Namun, ia tidak mengetahui bagaimana prosesnya.

"Saya tidak mengetahui awalnya kesepakatan inibagaimana. Siapa yang menyuruh dan bagaimana teknisnya saya tidak paham. Sayahanya mendengarkan saja, karena saya datang terlambat," jelasnya.

Pernyataan berbeda muncul dari saksi Syafrida, BendaharaDispora. Dalam persidangan, Syafrida mengakui memang pemotongan 10 persen itudibahas dalam rapat internal pembahasan program kerja tahun 2017 di Dispora.

"Saat rapat sempat ribut dan saya keluar ruangan. Rapatdihadiri kepala dinas, kabid, sekretaris dan bendahara. Yang jelas ada rencanapemotongan 10 persen di setiap anggaran kegiatan,” katanya.

Dugaan korupsi di Dispora ini terjadi pada tahun anggaran 2017.Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan, diketahui adanya kerugiankeuangan negara sebesar Rp 918 juta. Kerugian ini berasal dari mark uppengadaan barang dan pemotongan fee 10 persen pada setiap kegiatan.

Total selisih antara realisasi belanja (SPJ) dengan belanjariil dengan sistem pencairan UP/GU/TU sebesar Rp 154.163.513. Total selisihantara realisasi belanja (SPJ) dengan belanja riil dengan sistem pencairanlangsung (LS/Kontraktual) mencapai Rp 764.663.726. Sehingga total keuangan yangtidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp 918.827.239. (oen)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.