PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum membawa babak baru dunia perpolitikan Indonesia. Setelah putusan tersebut, desakan agar Gibran mundur menguat. Sejumlah kalangan juga meminta DPR mengambil langkah konstitusional, mulai dari pembentukan panitia khusus (pansus) ijazahgate hingga membuka kemungkinan penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat. Namun, putusan MA tidak serta-merta mengakhiri jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Jalan menuju pemakzulan masih harus melewati mekanisme konstitusi, termasuk proses politik di DPR dan pengujian pendapat DPR oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Partai politik pun mulai bersikap. PDIP mendorong Gibran mundur dan mulai menjajaki komunikasi lintas partai untuk menggulirkan hak angket DPR. Pihaknya mengakui dukungan 110 kursinya belum cukup untuk bergerak sendiri. PKS melalui Mardani Ali Sera membenarkan ada komunikasi dengan PDIP. Dikatakan fraksinya akan menindaklanjuti kemungkinan hak angket atau hak menyatakan pendapat setelah masa reses. Adapun PKB mengamini bila putusan MA melengkapi pertimbangan MK dan menjadi dasar bagi DPR untuk menentukan langkah politik.Sementara Gerindra menghormati putusan MA, tetapi meminta Kemendikdasmen dan KPU menjelaskan konsekuensi administratifnya serta mengingatkan jika status wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Golkar memilih berhati-hati dan menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap, meski mengakui persoalan telah memasuki ranah politik negara. Demokrat menyatakan menghormati putusan MA dan masih mempertimbangkan kepastian hukum serta stabilitas pemerintahan sebelum menyampaikan sikap resmi. Di sisi lain, Komisi pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban setelah seluruh tahapan pemilu selesai. Pasalnya, tugas lembaga penyelenggara pemilu itu juga telah berakhir ketika pasangan calon terpilih dilantik.Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran. BACA BERITA LENGKAP KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/02112026.pdf



.jpg)
.jpg)
.jpg)

Post a comment