POLRI menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Oktober 2026. Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan bermodal dalam negeri. Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Dalam perkara korporasi, polisi menangani 104 laporan dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Perusahaan yang disangka melanggar ketentuan lingkungan hidup terancam pidana penjara 3–5 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar. Pengusutan juga menyasar pelaku perorangan. Bareskrim mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 5.859,12 hektare dan menetapkan 245 orang sebagai tersangka. Bergantung pada perbuatan dan pasal yang diterapkan, mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan ketentuan di bidang perkebunan dan lingkungan hidup, atau denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Kehutanan. Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla, antara lain berdasarkan temuan kebakaran berulang, sumber api dari area konsesi, sarana pengendalian api yang tidak memadai, dan luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare.
Penetapan tersangka mendapat dukungan dari politisi hingga pemuka agama. Namun, pengusutan tidak cukup berhenti pada badan usaha dan pelaku lapangan. Penyidik perlu menelusuri struktur kepemilikan, pengendali operasional, pemberi perintah, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha terkait. Kementerian Kehutanan juga menyatakan tengah menelusuri pertanggungjawaban hingga pemilik manfaat akhir (beneficial owner). BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/30102026.pdf
Author



.jpg)
.jpg)
.jpg)

Post a comment