SURABAYA (Lentera)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan kepada keluarga anak penyandang disabilitas yang meninggal dunia setelah diduga mengalami perundungan di kawasan Rungkut.
Pendampingan juga diberikan kepada keluarga anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, dengan tetap berkoordinasi bersama kepolisian terkait penanganan kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan pendampingan dilakukan terhadap kedua keluarga dengan mempertimbangkan kebutuhan perlindungan anak.
“Sudah kami dampingi dua-duanya. Keluarga korban membutuhkan pendampingan, begitu juga keluarga anak yang diduga terlibat karena mereka juga masih anak-anak,” kata Ida, Senin (19/10/2026).
Ida menjelaskan, pendampingan terhadap keluarga korban bertujuan memberikan dukungan di tengah situasi sulit yang mereka hadapi. Sementara itu, penjangkauan terhadap anak yang diduga terlibat dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian, untuk memastikan kebutuhan penanganannya terpenuhi.
Menurut Ida, anak yang diduga terlibat saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologis.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar anak yang diduga terlibat juga mendapatkan penanganan yang sesuai. Saat ini, anak tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologisnya. Nantinya, langkah penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional,” jelasnya.
Ia menuturkan, penanganan kasus yang melibatkan anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan terhadap keluarga korban tetap menjadi perhatian, sementara anak yang diduga terlibat juga perlu memperoleh penanganan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi lintas sektor, lanjut Ida, diperlukan agar pendampingan terhadap kedua keluarga dapat berjalan beriringan dengan proses penanganan perkara oleh aparat berwenang.
Selain menangani kasus yang terjadi, DP3APPKB Surabaya juga menjalankan upaya pencegahan perundungan melalui edukasi kepada anak, orang tua, dan masyarakat. Salah satunya melalui layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), termasuk layanan di balai RW, serta sosialisasi di sekolah dan lingkungan masyarakat.
“Kami memiliki Puspaga, termasuk layanan di balai RW, serta sosialisasi di sekolah dan lingkungan masyarakat. Harapannya, orang tua semakin memahami pola pengasuhan yang tepat, sementara lingkungan sekitar juga lebih peduli terhadap perlindungan anak agar perundungan bisa dicegah sejak dini,” tuturnya.
Ida mengingatkan, keluarga dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam menciptakan ruang tumbuh yang aman bagi anak. Pengawasan, pola pengasuhan yang tepat, serta kepedulian terhadap kondisi anak perlu diperkuat untuk mencegah kekerasan sejak dini.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mengabaikan indikasi kekerasan maupun perundungan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Melalui edukasi ini, kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap kondisi anak di lingkungan sekitarnya. Jika menemukan indikasi kekerasan atau perundungan, kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkannya agar bisa ditangani sejak dini,” tambahnya.
Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memastikan anak dapat tumbuh di lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan sekitar, hingga sekolah, untuk bersama-sama mengambil peran dalam melindungi anak. Jangan ragu untuk peduli, mengingatkan, dan melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan atau perundungan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama agar setiap anak bisa tumbuh dengan aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




.jpg)

Post a comment