KEDIRI (Lentera) - Atasi keluhan sejumlah warga Kota Kediri terkait ketidaksesuaian desil, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat sedang melakukan verifikasi dan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 2 - 11 September 2026.
Langkah tersebut dilakukan, menyusul ditemukannya sejumlah data yang terindikasi mengalami anomali, serta adanya pengajuan pembaruan data dari masyarakat karena dinilai belum sesuai dengan kondisi faktual.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttakin menjelaskan data anomali tersebut ditemukan pada triwulan III (TW III) setelah adanya input data dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang bersumber dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2025.
Dalam proses pengolahan data tersebut, ditemukan sejumlah perubahan desil yang dinilai tidak wajar.
“Di TW III kita mendapatkan data anomali. Ada data yang perubahannya sangat ekstrem, misalnya yang sebelumnya berada pada desil 2 atau 3 kemudian tiba-tiba menjadi desil 10. Ini yang kemudian kami identifikasi sebagai ketidakwajaran data dan perlu diverifikasi kembali,” ujar Imam dalam keterangan dikutip, Kamis (17/9/2026).
Di Kota Kediri, terdapat sekitar 2.000 data yang terindikasi anomali. Data tersebut telah disampaikan kepada kelurahan untuk dilakukan verifikasi ulang sekaligus perbaikan isian data, agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam DTSEN dapat semakin sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain data anomali, Dinsos Kota Kediri juga menerima pengajuan pembaruan data dari masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya saat ini belum tercermin dalam DTSEN. Pada periode pembaruan kali ini, tercatat sebanyak 7.589 data yang diajukan untuk diperbarui.
“Jadi bukan hanya data anomali yang kami tindak lanjuti. Masyarakat juga dapat mengajukan perubahan atau pembaruan data apabila merasa data di DTSEN saat ini belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” terang Imam.
Imam menambahkan, proses pengajuan perubahan DTSEN untuk periode ini telah difinalisasi. Data yang telah melalui proses verifikasi dan finalisasi selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk kemudian diproses lebih lanjut bersama BPS.
Dalam pelaksanaannya, pengusulan perubahan data dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, masyarakat dapat melakukan pendaftaran atau pengajuan pembaruan data secara mandiri.
Kedua, kelurahan melakukan jemput bola dengan menyasar masyarakat yang membutuhkan pembaruan data, khususnya kelompok lansia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan segera.
Dinsos Kota Kediri juga mengingatkan, bahwa proses pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala. Pengiriman data kepada BPS dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Karena itu, masyarakat yang belum sempat mengajukan perubahan pada periode ini tetap dapat menyampaikan usulan pembaruan data dengan melampirkan bukti pendukung.
“Kalau hari ini belum bisa masuk dalam pengiriman periode ini, masyarakat tetap bisa mengusulkan perubahan data. Silakan dilengkapi dengan bukti pendukung. Nanti akan kami proses untuk pengiriman ke BPS Pusat melalui Kementrian Sosial pada periode berikutnya, yaitu bulan Desember,” terangnya.
Ditambahkannya, bagi masyarakat Kota Kediri yang merasa desil dalam DTSEN belum sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya, pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui dua cara.
Masyarakat dapat mengajukan secara mandiri melalui Program Perlinsos dengan akses IKD, atau menyampaikan laporan dan permohonan pembaruan data kepada kelurahan setempat.
Dinsos Kota Kediri mengajak, masyarakat untuk aktif memastikan data sosial ekonominya tercatat secara benar dan sesuai kondisi terkini.
"Pembaruan data yang dilakukan secara akurat dan disertai bukti pendukung, diharapkan dapat membantu memastikan data yang digunakan dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial semakin tepat dan faktual," imbuhnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra




.jpg)

Post a comment