MALANG (Lentera) - Target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang naik menjadi 46,47 persen, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menambah sekitar 21 ribu peserta guna memenuhi target baru tersebut.
"Yang sebelumnya, 41 sekian persen itu kami sudah sampai di 42 persen. Sekarang akhirnya kami diminta untuk memenuhi 46,67 persen," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, peningkatan cakupan kepesertaan tersebut bertujuan untuk memastikan semakin banyak pekerja, khususnya pekerja informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini menjadi komitmen kami untuk benar-benar memperhatikan pekerja terutama dari sektor informal agar ter-cover BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Malang juga menargetkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya dapat mencapai 100 persen pada 2035. Untuk menuju target tersebut, perluasan kepesertaan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading mengatakan target awal cakupan kepesertaan telah sesuai dengan RPJMD Kota Malang. Setelah target tersebut terlampaui, Kemendagri memberikan tantangan agar capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Malang dapat dipercepat menuju 100 persen.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini sebanyak 168.482 orang di Kota Malang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 41 persen dari cakupan yang menjadi target awal di tahun 2026 ini.
Untuk mencapai target baru sebesar 46,47 persen hingga akhir 2026, masih dibutuhkan sekitar 21.000 peserta tambahan.
Zulkarnain menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendorong keterlibatan berbagai pihak agar masyarakat yang telah menjadi peserta juga memahami manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Zulkarnain, perluasan kepesertaan tersebut tidak hanya menyasar pekerja informal. Seluruh kelompok pekerja menjadi sasaran perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




.jpg)

Post a comment