04 September 2026

Get In Touch

Keracunan MBG Wajib ke Pengadilan

H. Yunus Supanto, wartawan senior, meraih Piala Adinegoro, Penghargaan Tertinggi Karya Jurnalistik Tingkat Nasional Tahun 2015
H. Yunus Supanto, wartawan senior, meraih Piala Adinegoro, Penghargaan Tertinggi Karya Jurnalistik Tingkat Nasional Tahun 2015

OPINI (Lentera) -Tragedi keracunan masal MBG (Makan Bergizi Gratis) telah terjadi ratusan kali, menyasar puluhan ribu anak sekolah dan guru. Tetapi belum pernah diajukan ke Pengadilan. Seluruhnya dianggap selesai dengan pengobatan di Puskesmas, dapur MGB ditutup sementara. Serta Kepala SPPG dicopot dari jabatan.

Padahal korban akan mengalami trauma mendalam. Bisa sampai infeksi kronis. Sedangkan beberapa UU mengatur Keamanan Pangan, berkait sanitasi, membuka jalan Pengadilan Pidana.

Ratusan santri bergelimpangan karena kesakitan yang mendalam di pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 88 santri masih harus menjalani rawat inap. Ini pertama kalinya dilaporkan secara terbuka adanya santri keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis). Sebelumnya, kasus keracunan di pesantren cenderung “ditutupi,” karena pihak pesantren ketakutan. Misalnya, yang terjadi di Cikundul, Sukabumi. Keracunan MBG berlanjut-lanjut, dengan korban siswa, dan guru, bagai keniscayaan tanpa solusi.

Bahkan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) pernah merekomendasikan penghentian program MBG. Karena tidak tega melihat anak-anak kesakitan mendalam (sangat sakit) karena keracunan MBG. Rasa (sangat) sakit di perut akibat keracunan, sungguh tak terperikan.

Sakit yang tak tertahankan, sampai pingsan. Dalam pernyataan AI (Artificial Intelligence, pada sumber ALODOKTER), dampak keracunan bisa memicu dehidrasi berat, dan kelelahan ekstrem. Pada kasus parah dampaknya berlanjut menjadi komplikasi organ, dan infeksi kronis.

Tiada yang tega meliat anak-anak kesakitan karena keracunan makanan. Bahkan seorang ibu menunjukkan emosional meluapkan kemarahan dan tangis di hadapan Kepala BGN Sudaryono. Menerima luapan emosional kasus keracunan MBG di Rumah Sakit Evarina, Berastagi, kabupaten Karo, Kepala BGN turut bersedih. Sebagai bukti empati, Kepala BGN menutup sementara dapur MBG Berastagi, dan mencopot Kepala SPPG. Sebanyak 361 siswa SMAN I Berastagi menjadi korban keracunan.

Tetapi penghentian operasional SPPG, dan pencopotan pejabat, tidak menyelesaikan masalah. Karena keracunan telah menjadi keniscayaan. Penyebab utamanya adalah, pekerjaan penyediaan makanan terlalu banyak. Tiada restoran di seluruh dunia yang melayani makanan sampai sebanyak 3 ribu porsi setiap hari! Satu-satunya jalan menghindari keracunan, adalah mengurangi porsi makanan, maksimal seratus porsi.

Kejadian Luar Biasa

Sudah banyak saran pelaksanaan MBG diserahkan kepada Komite Sekolah. Sehingga setiap sekolah akan mengerjakan maksimal sebanyak 300 porsi setiap hari. Bisa jadi Komite Sekolah akan membagi lagi pada tiap kelas. Akan terdapat penanggungjawab pelaksanaan program MBG di setiap kelas. Bahkan dipastikan, pelaksanaan MBG akan lebih “mewah” karena partisipasi orangtua. Jika jatah dari pemerintah sebesar Rp 10 ribu per-porsi. Maka sangat mungkin, dengan partisipasi orangtua akan menjadi Rp 25 ribu per-porsi.

Keracunan MBG di pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur, bisa menjadi perenungan seksama. Yakni, tidak mungkin menghindari tragedi keracunan makanan. Pasti akan berulang-ulang lagi. Jika setiap kasus direspons seperti keracunan di SMAN I Berastagi, maka Kepala BGN akan kehilangan waktu kinerja. Sampai akhir Agustus 2026, jumlah korban kasus keracunan MBG diperkirakan mendekati 53 ribu anak sekolah, dan guru. Pada sepanjang bulan Agustus 2026 saja, terjadi keracunan MBG yang menyasar sekitar 1.900 anak didik, dan guru.

Semakin banyaknya kasus keracunan MBG, sampai menjadikan Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi saran. Terutama sanksi tegas berupa penutupan permanen dapur MBG, yang menyebabkan keracunan. Jika saran Ombudsman dijalankan, maka satu per-satu SPPG (dapur MBG) akan berguguran. Bisa habis dalam setahun. Padahal setiap kasus keracunan selalu menyasar korban ratusan. Sehingga patut dikategori “Kejadian Luar Biasa,” berdasar pasal 72 (dengan 6 ayat) PP Nomor 1 Tahun 2026 (Perubahan PP Nomor 86 Tahun 2019) Tentang Keamanan Pangan.

Ironisnya, ratusan kali terjadi keracunan masal, tetapi belum pernah diajukan ke Pengadilan. Padahal beberapa regulasi mengatur Keamanan Pangan, terutama berkait sanitasi. Khususnya UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Pada pasal 71 ayat (2) diancam pidana selama 2 tahun, serta denda paling banyak Rp 4 milyar. Namun karena pelaku merupakan korporasi, maka berlaku pasal 148. Denda-nya tiga kali lipat (menjadi Rp 12 milyar).

BGN sebagai induk pelaksana MBG, yang dahulu diduga “sakti,” namun realitanya bisa ditangkap oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi. Maka keracunan makanan yang disebabkan kinerja dapur MBG seharusnya juga bisa diajukan ke Pengadilan (*)

Penulis: H. Yunus Supanto, wartawan senior, meraih Piala Adinegoro, Penghargaan Tertinggi Karya Jurnalistik Tingkat Nasional Tahun 2015|Editor: Arifin BH

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.