03 September 2026

Get In Touch

KDKMP akan Dibangun di Area LSD, Pemkab Malang Belum Berikan Rekomendasi

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Farid Habibah. (Santi/Lentera)
Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Farid Habibah. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Malang, direncanakan akan dibangun di area Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Merespon hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) belum memberikan rekomendasi perubahan, penggunaan tanah untuk pembangunan tersebut.

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Farid Habibah mengatakan kewenangan untuk melepaskan atau mengubah penggunaan tanah yang berstatus LSD berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bukan di DPKPCK Kabupaten Malang.

"Tetapi sementara saya tidak mengeluarkan dulu rekomendasinya. Kecuali mereka mengajukan surat validasi ke Kementerian ATR/BPN RI dan yang akan melepaskan nanti dari Kementerian ATR/BPN RI bukan dari Cipta Karya Kabupaten Malang," ujar Habibah, Rabu (2/9/2026).

Disebutkannya, di Kabupaten Malang terdapat sejumlah lahan di kawasan hutan dan LSD yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan KDKMP. Untuk lahan di kawasan hutan terdapat 7 titik, sedangkan di area LSD terdapat sekitar 10 titik.

Khusus untuk pembangunan KDKMP yang berada di area LSD, menurutnya, pihak terkait harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan dan persyaratan perubahan penggunaan tanah yang berlaku.

Habibah menjelaskan, penetapan suatu lahan sebagai LSD oleh Kementerian ATR/BPN RI merupakan salah satu upaya untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen, untuk memastikan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

Menurutnya perlindungan terhadap lahan sawah tersebut diperkuat dengan sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Habibah menyampaikan, permohonan perubahan penggunaan tanah pada LSD harus ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI.

Permohonan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya surat permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI.

Pemohon juga harus menyertakan surat pernyataan komitmen pembangunan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun yang dibuat di atas materai, serta peta atau sketsa lokasi yang dimohon untuk menunjukkan batas wilayah tanah yang diajukan.

Persyaratan lainnya, yakni berupa bukti kepemilikan dan/atau penguasaan tanah. Bukti tersebut dapat berupa Surat Pelepasan Hak, Akta Jual Beli (AJB), maupun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Selain itu, pemohon harus menyertakan keterangan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah yang menjelaskan tujuan perubahan penggunaan lahan beserta dampaknya," katanya.

Setelah permohonan perubahan penggunaan tanah pada LSD diajukan, seluruh berkas administrasi akan diperiksa oleh tim dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI.

Tahapan selanjutnya berupa survei lapangan oleh tim teknis Kementerian ATR/BPN RI. Survei tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian permohonan dengan kebijakan tata ruang dan ketahanan pangan.

Setelah itu, dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Rapat tersebut melibatkan Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Pertanian RI, serta pemerintah daerah terkait.

"Baru setelah itu, selanjutnya Menteri ATR/BPN RI akan mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari tim teknis," pungkasnya. 

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.