SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak menyusul terungkapnya dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pahlawan. Salah satu kasus terjadi di panti asuhan yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot langsung mengambil langkah tegas terhadap panti asuhan tersebut dengan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Sementara anak-anak yang sebelumnya tinggal di panti tersebut akan ditangani sesuai kondisi dan asal daerah masing-masing.
“Pantinya tidak berizin, maka langsung kita tutup. Bagi anak-anak penghuni panti yang berasal dari luar Surabaya, kami kembalikan ke daerah asalnya. Sedangkan bagi warga Surabaya, kami serahkan ke orang tuanya masing-masing atau akan ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika diizinkan,” kata Eri, Jumat (21/8/2026).
Selain kasus di panti asuhan, Pemkot Surabaya juga menangani dugaan kekerasan seksual yang melibatkan ayah tiri korban. Dalam kasus tersebut, Pemkot telah menawarkan rumah aman atau shelter untuk memastikan korban mendapat perlindungan.
Namun, ibu korban meminta agar anak tetap tinggal bersamanya setelah terduga pelaku dilaporkan dan proses penanganannya dilakukan oleh kepolisian.
Eri mengatakan, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas Pemkot. Korban dipastikan tetap mendapatkan hak pendidikan, sekaligus memperoleh pendampingan hukum dan psikologis.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
“Kami juga menyiapkan rumah aman (shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Eri menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya melakukan verifikasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya.
Ia menegaskan, keberadaan lembaga pengasuhan anak harus memenuhi ketentuan perizinan dan standar perlindungan anak. Panti yang ditemukan tidak mengantongi izin akan ditindak tegas.
“Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” ujarnya.
Eri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi keberadaan panti asuhan maupun lembaga sosial di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melapor apabila menemukan lembaga yang mencurigakan atau beroperasi tanpa izin.
Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian bersama hingga tingkat lingkungan tempat tinggal.
“Tentunya saya berharap ini menjadi pembelajaran bahwa Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” terangnya.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga memperkuat pengawasan terhadap lingkungan permukiman untuk mencegah potensi tindak kekerasan maupun kejahatan. Salah satunya melalui penataan dan pengawasan terhadap rumah kos serta kontrakan.
Eri meminta pemilik rumah kos dan kontrakan bertanggung jawab terhadap identitas para penghuninya dengan melaporkan data kependudukan penyewa kepada pengurus RT/RW setempat.
“Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan terjadi di Panti Asuhan Baitul Yatim, Tandes. Anak dari pemilik panti tersebut mencabuli salah seorang anak panti yang merupakan penyandang disabilitas tunanetra. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment