SURABAYA (Lentera) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta polemik pembangunan rumah ibadah di kawasan Citraland tidak langsung dikaitkan dengan persoalan penolakan terhadap gereja. Ia menilai, hal yang perlu diperiksa terlebih dahulu adalah kesesuaian pembangunan dengan site plan awal kawasan serta dampaknya terhadap lalu lintas dan lingkungan.
Polemik tersebut mencuat setelah sejumlah warga RT 01/RW 05, Dukuh Kukun, mempersoalkan pembangunan rumah ibadah di Jalan Bukit Citra Utama No. 15, Babat Jerawat, Surabaya. Warga memasang sejumlah spanduk protes di sekitar lokasi proyek karena mengaku tidak dilibatkan atau dimintai persetujuan sejak awal perencanaan pembangunan.
Di sisi lain, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Di lokasi terlihat alat Hydraulic Static Pile Driver (HSPD) dan sejumlah pekerja proyek.
Menanggapi persoalan tersebut, Eri mengatakan setiap pembangunan di kawasan perumahan semestinya mengacu pada site plan yang telah disusun sejak awal. Dalam perencanaan tersebut, seharusnya sudah diperhitungkan berbagai aspek, termasuk fungsi fasilitas umum, kapasitas bangunan, analisis dampak lalu lintas, serta dampak terhadap lingkungan.
“Jangan persoalannya ditarik menjadi menolak. Jangan sampai membangun masjid ditolak, membangun gereja ditolak. Bukan itu persoalannya,” kata Eri, Sabtu (15/8/2026).
Ia menjelaskan, perubahan fungsi maupun skala bangunan dari rencana awal dapat memengaruhi kondisi kawasan. Misalnya, fasilitas umum yang semula dirancang untuk bangunan dengan kapasitas tertentu, tetapi kemudian dibangun jauh lebih besar, berpotensi meningkatkan volume kendaraan dan menimbulkan persoalan lingkungan.
“Kalau fasilitas umum itu dalam perencanaannya untuk dua lantai, ternyata dibangun sampai delapan lantai, ya pasti macet. Maka warga pasti akan menolak,” jelasnya.
Karena itu, Eri meminta perangkat terkait mengecek kembali site plan awal kawasan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan peruntukan fasilitas umum yang digunakan saat ini sesuai dengan rencana ketika kawasan perumahan pertama kali dibangun.
Menurutnya, aspek tersebut penting karena masyarakat yang membeli rumah di suatu kawasan pada dasarnya juga mempertimbangkan fasilitas dan tata ruang yang telah direncanakan pengembang.
“Yang harus dilihat adalah investor atau pihak perumahan ketika pertama kali membangun, rencananya untuk apa dan apakah masuk dalam perencanaan yang disampaikan ketika masyarakat membeli,” tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi pelaksana proyek, lahan seluas sekitar 70 x 40 meter tersebut tidak hanya akan digunakan untuk rumah ibadah. Kawasan itu disebut juga akan dilengkapi gedung serbaguna, sejumlah fasilitas pendukung, hingga playground. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment