JAKARTA (Lentera) - Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Destry Damayanti untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) secara definitive ke DPR RI. Pengajuan melalui Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ke pimpinan DPR RI dalam hal ini ke Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin ini, Senin (10/8/2026).
Mensesneg mengatakan Destry merupakan nama tunggal yang diajukan oleh Presiden untuk menjabat sebagai Gubernur BI. Saat ini Destry menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Prasetyo mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memproses nama-nama yang diajukan itu sesuai dengan mekanisme dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman," kata Prasetyo usai penyerahan Surpres itu di kompleks parlemen, Jakarta melansir antara.
Mensesneg juga menyebut, bersamaan dengan Surpres itu, Presiden juga mengajukan calon pengganti untuk Deputi Senior BI dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur BI yang kini jumlahnya berkurang satu orang.
Prasetyo sebelumnya menjelaskan penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
