TRENGGALEK (Lentera) –Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2027 ditunda setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menemukan postur anggaran yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam draf yang dibahas, alokasi belanja infrastruktur baru mencapai 26 persen, sedangkan belanja pegawai diproyeksikan mencapai 53 persen.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Trenggalek itu pun dijadwalkan ulang pada Senin pekan depan. DPRD meminta TAPD melakukan penyisiran ulang terhadap postur anggaran agar memenuhi ketentuan mandatory spending yang diatur dalam UU HKPD.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan belanja infrastruktur masih jauh dari target minimal 40 persen, sementara belanja pegawai juga masih melampaui batas maksimal 30 persen.
"Karena memang belum clear. Ada mandatory spending yang harus dipenuhi. Belanja pegawai maksimal 30 persen, sedangkan belanja infrastruktur harus 40 persen. Sekarang belanja infrastruktur masih sekitar 26 persen, sehingga kami meminta TAPD menyisir kembali postur anggaran agar bisa memenuhi ketentuan tersebut," ujar Doding.
Menurutnya, penyesuaian belanja pegawai menjadi tantangan tersendiri karena masih terdapat selisih sekitar Rp257 miliar untuk bisa memenuhi batas maksimal 30 persen.
"Kalau belanja pegawai selisihnya sekitar Rp257 miliar. Kami masih berharap ada relaksasi dari pemerintah pusat. Gambaran relaksasi sudah ada, tetapi aturan resminya dari kementerian belum terbit," katanya.
Doding menyebut salah satu opsi yang dapat diperhitungkan pemerintah daerah ialah penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengurangi beban belanja pegawai.
"PPPK paruh waktu bisa menjadi salah satu opsi. Nanti dihitung lagi skemanya, apakah separuh gaji, dua pertiga gaji, atau seperti apa. Tetapi kami tetap berharap ada relaksasi sehingga tidak perlu mengurangi anggaran sebesar Rp257 miliar itu," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila postur anggaran tetap tidak memenuhi ketentuan UU HKPD, Kabupaten Trenggalek berpotensi mendapat sanksi berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU).
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, memastikan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti masukan DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Tentunya kami bersama OPD terkait segera menyikapi sebagaimana regulasi yang sudah disampaikan. Di sisi lain, standar pelayanan minimal di Kabupaten Trenggalek juga harus tetap berjalan sehingga semuanya akan kami sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujar Triadi.
Ia menegaskan TAPD akan melakukan penyisiran terhadap postur anggaran agar komposisi belanja daerah semakin mendekati ketentuan yang diamanatkan dalam UU HKPD.
"Kami akan mengupayakan sejauh mungkin karena secara teknis anggaran bersifat fluktuatif. Yang jelas, postur anggaran akan disesuaikan agar mendekati angka yang diamanatkan dalam Undang-Undang HKPD," pungkasnya
Reporter: Herlambang|Editor: ArifinBH




.jpg)
