22 July 2026

Get In Touch

Giliran TNI-Polri Dilibatkan dalam Urusan Perpajakan, DJP: Berikan Pendampingan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti saat ditemui di Jakarta, Senin (20/7/2026). (foto:ist/Ant)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti saat ditemui di Jakarta, Senin (20/7/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Kini giliran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, melibatkan unsur TNI-Polri dalam urusan perpajakan.

Disampaikan, keterlibatan TNI-Polri melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), bukan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, maupun mencari data perpajakan, melainkan hanya memberikan pendampingan apabila diperlukan. Kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP.

“Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin (20/7/2026) melansir Antara, Selasa (21/7/2026).

Inge menerangkan, pendampingan yang dimaksud hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus dari sisi keamanan atau akses transportasi.

“Misalnya kan kalau ada wajib pajak yang sebetulnya kita mengetahui punya potensi, dan kita ketahui alamatnya di suatu tempat, ternyata tempat itu mungkin ada suatu hal yang harus dijaga atau butuh penanganan khusus dalam transportasi, kami minta bantuan mereka itu boleh,” jelasnya.

Menurutnya, koordinasi tersebut bukan merupakan hal yang baru. Pendampingan oleh aparat kewilayahan sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, dalam kegiatan kunjungan lapangan yang dilakukan petugas pajak.

“Sudah sejak dulu karena itu untuk kegiatan kita melakukan visit ke lapangan pada saat melakukan kegiatan di tempat wajib pajak. Hanya sekadar pendampingan. Kami tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka. Kewenangan tetap berada di kami, tapi mereka mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, kabar mengenai keterlibatan TNI-Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat, setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.

Kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.

”Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur,” tulis DJP lewat akun Instagram resminya.

DJP menambahkan, kegiatan pengumpulan informasi di lapangan bukan merupakan kebijakan baru. Aktivitas seperti kunjungan, observasi lapangan, canvassing, maupun pembangunan jejaring informasi telah menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan selama bertahun-tahun.

Karena itu, penerbitan SE-8/PJ/2026 lebih merupakan penyempurnaan tata cara pelaksanaan, agar pengawasan berjalan lebih efektif dan terdokumentasi dengan baik.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.