JAKARTA (Lentera) - Pemerintah menaikkan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp5 juta yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 mendatang.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Hukum yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 melansir CNN Indonesia, Selasa (21/7/2026).
Beleid tersebut mengubah sejumlah tarif, terkait layanan kewarganegaraan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Salah satunya, Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia, yang mengalami kenaikan menjadi Rp5 juta dari semula Rp1 juta per permohonan.
Selain itu, layanan kewarganegaraan lainnya yang mengalami kenaikan, adalah permohonan kewarganegaraan dari WNA yang hendak menjadi WNI menjadi Rp75 juta dari tarif semula Rp50 juta per permohonan.
Adapun permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, turut mengalami kenaikan menjadi Rp2 juta dari sebelumnya Rp1 juta.
Selanjutnya, untuk permohonan menjadi WNI berdasarkan perkawinan naik menjadi Rp25 juta dari semula Rp15 juta per permohonan.
Di sisi lain, tarif permohonan naturalisasi WNA yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara, dihapus dari sebelumnya dikenai tarif Rp2,5 juta per permohonan.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
