JAKARTA (Lentera) - Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah selama musim haji 2026. Jumlah korban dalam perkara itu mencapai 3.550 calon jemaah dengan nilai kerugian mencapai Rp116,7 miliar.
Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan hingga Senin (6/7/2026), pihaknya telah menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).
Perkara terdiri dari 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Penindakan dilakukan oleh Bareskrim Polri hingga jajaran kepolisian daerah. “Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” kata Irhamni dalam keterangannya, melansir Kompas Selasa (7/7/2026).
Polda Metro Jaya menangani perkara dengan jumlah korban dan kerugian terbesar. Polisi menerima empat laporan dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang, sementara kerugian dalam perkara tersebut sekitar Rp95 miliar dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang merugikan 145 calon jemaah sekitar Rp9,5 miliar. Sedangkan, Polda Sulawesi Tenggara juga menetapkan tiga tersangka dengan jumlah korban 282 orang dan nilai kerugian sekitar Rp8,8 miliar.
Data terbaru itu menunjukkan lonjakan jumlah korban dibanding laporan Satgas Haji dan Umrah pada akhir Mei 2026. Saat itu, Polri mencatat 550 calon jemaah menjadi korban dalam 59 perkara, dengan total kerugian Rp21,7 miliar dan 26 tersangka.
Irhamni mengatakan penegakan hukum menjadi langkah terakhir terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah. Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran perjalanan haji maupun umrah dengan biaya murah yang tidak wajar.
“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Irhamni. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
