08 July 2026

Get In Touch

Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Telusuri Aliran Uang dari Anggota DPR Heri Gunawan

Gedung KPK.
Gedung KPK.

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri perwira polisi bernama Melissa B Darbang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Senin (6/7/2026). Pemeriksaan itu untuk mendalami aset dan aliran uang yang diduga berasal dari tersangka kasus korupsi tersebut yaitu Anggota DPR Heri Gunawan (HG). 

“Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan melansir Kompas Selasa (7/7/2026). 

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp15,86 miliar yaitu Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, kemudian Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. 

Selain itu, Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

Kemudian, Satori diduga menerima uang Rp12,52 miliar, yaitu Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. (*)

Editor: Lutfiyu Handi


 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.