PAMEKASAN (Lentera) - Dugaan suap dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan terus bergulir. Polres Pamekasan, memeriksa tiga orang dalam kasus MBG yang melibatkan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan tersebut.
kata Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan tiga orang yang telah diperiksa adalah dua orang dari pihak pelapor dan satu orang dari pihak terlapor. "Dua orang dari pihak pelapor, yakni dari Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) serta Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) dan satu orang dari pihak terlapor, yakni Korwil BGN Kabupaten Pamekasan," kata Ipda Yoni Evan Pratama melasir antara Selasa (7/7/2026).
Kasus dugaan suap kasus MBG di Kabupaten Pamekasan ini diselidiki tim Reskrim Polres Pamekasan atas laporan masyarakat yang menyebutkan telah terjadi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh koordinator wilayah Badan Gizi Nasional Kabupaten Pamekasan.
laporan tersebut menyebutkan bahwa Korwil MBG Kabupaten Pamekasan telah melakukan beberapa jenis dugaan pelanggaran hukum. Di antaranya praktik suap gratifikasi selama menjabat sebagai Korwil MBG Kabupaten Pamekasan, pelanggaran etik dengan rangkap jabatan, pembangunan infrastruktur dapur MBG ilegal karena tidak dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penentuan hak titik koordinat pembangunan dapur MBG.
"Saat ini kami sedang mengagendakan pemanggilan kepada semua kepala dapur MBG yang ada di Kabupaten Pamekasan untuk melengkapi penyelidikan," katanya.
Evan juga meminta masyarakat tenang dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada polisi. "Kami juga mengagendakan hendak melakukan pemeriksaan ulang kepada terlapor untuk melengkap berkas penyelidikan," katanya.
Sebelumnya pada 6 Juni 2026, terlapor Korwil MBG Kabupaten Pamekasan HR telah mendatangi Mapolres Pamekasan dan menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam di ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Waktu itu, ia membantah terlibat kongkalikong aliran dana suap dalam hal izin operasional dapur MBG sebagai tudingan pelapor. (*)
Edtor: Lutfiyu Handi




.jpg)
