SURABAYA (Lentera) – Menyikapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencuat di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Sidoarjo, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, angkat bicara. Dia meminta masyarakat tdak membayar jika pungutan bersifat wajib dan tidak ada dasar aturan yang jelas.
"Kalau memang ada permintaan uang yang sifatnya wajib, jangan dibayar. Tidak usah dibayar," ujar Emil di kediamannya, Senin (6/7/2026).
Emil menandaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkoitmen menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan pendidikan, khususnya pada momentum penerimaan peserta didik baru yang kerap menjadi sorotan publik.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan negeri berada di bawah aturan yang secara tegas melarang adanya pungutan wajib kepada peserta didik maupun calon peserta didik. Sehingga, segala bentuk permintaan dana yang dipatok dengan nominal tertentu dan diwajibkan kepada seluruh orang tua tidak dapat dibenarkan.
"Intinya, kalau diminta uang yang sifatnya wajib dan sudah dipatok nominalnya, tidak usah dibayar," katanya kembali menegaskan.
Emil juga menyampaikan bahwa sekolah memang dapat memiliki Komite Sekolah sebagai wadah partisipasi masyarakat. Namun, keberadaan komite tidak boleh dijadikan alasan untuk menarik pungutan yang bersifat mengikat ataupun memaksa.
"Yang tidak boleh itu kalau ada sumbangan atau tagihan yang sifatnya wajib. Kalau memang ada iuran komite, mekanismenya harus berdasarkan kesepakatan bersama, sukarela, dan tidak ada paksaan maupun penentuan nominal tertentu," tegasnya.
Emil mengakui Pemerintah Provinsi Jawa Timur hampir setiap tahun menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar maupun praktik penyimpangan lain di lingkungan sekolah negeri.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap laporan harus didukung bukti yang memadai agar proses penindakan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur.
Menurutnya, tidak sedikit laporan yang setelah diverifikasi ternyata tidak terbukti sebagaimana informasi awal yang beredar. Karena itu, Pemprov Jatim meminta masyarakat tidak hanya menyampaikan informasi secara lisan atau melalui media sosial tanpa disertai bukti pendukung.
Ia menilai bukti berupa dokumen, surat edaran, tangkapan layar percakapan, rekaman, maupun bentuk bukti lainnya akan sangat membantu tim pemeriksa dalam melakukan klarifikasi.
"Kami berharap kalau memang ada laporan pungli, sertakan bukti supaya faktanya menjadi lebih kuat. Dengan begitu proses pemeriksaannya juga bisa berjalan lebih efektif," ujarnya melansir merahputih.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik pungutan liar, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka berbagai saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Selain melalui sistem nasional SP4N-LAPOR!, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan langsung kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur melalui nomor layanan WhatsApp 0851-7237-8616. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
