06 July 2026

Get In Touch

KPK Duga Korupsi di Langkat Serupa dengan Perkara di Muara Enim

Saat KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap.
Saat KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap.

JAKARTA (Lentera) - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik tengah menelusuri dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang memiliki pola serupa dengan perkara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

"Jadi tidak menutup kemungkinan ketika nanti di pengembangan penyidikan juga akan bertemu dengan proyek yang ada di dinas pendidikan lainnya," ujar Taufik di kantornya, Jakarta Selatan melansir Tempo.co, Sabtu (4/7/2026).

Namun demikian, penyidik belum menelusuri dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Langkat yang serupa dengan perkara Muara Enim. Penyidik saat ini masih berfokus pada alat bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan di Langkat. "Jadi kami belum termonitor untuk proyek yang smart board yang seperti di Muara Enim ya," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dan pihak swasta Yaqub Abdh Al Mu'arif sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus itu bermula ketika Yaqub memperoleh paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat melalui metode pengadaan langsung pada 2025.

Kemudian, lanjutnya Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Disperkim senilai Rp 748 juta. Setelah itu Bupati Langkat meminta sejumlah fee mencapai 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Selanjutnya disepakati besaran fee proyek sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.

Taufik menjelaskan bahwa hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Ondim sebesar Rp 800 juta. Sebelumnya, pada 2025, Yaqub juga menyetor Rp 500 juta dalam dua kali transfer melalui sopir Ondim, Zulkifli. "Kemudian pada Mei 2025, diserahkan lagi sejumlah Rp150 juta melalui perantara, dan pada April 2026 sebesar Rp 150 juta melalui Zulkifli," katanya.

Odin kembali meminta Yaqub menyerahkan Rp300 juta sebagai bagian dari biaya komitmen. permintaan itu dilakukan menjelang akhir Juni 2026. Sayangnya, pada 1 Juli 2026 Yaqub hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut sejumlah Rp100 juta.

pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan untuk melakukan serah terima uang Rp 100 juta. "Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi penumpang depan mobil," ujar Taufik. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.