06 July 2026

Get In Touch

KPK Temukan 55 Kg Platinum Senilai Rp40 M di Mobil Bupati Langkat

Tersangka Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim mengenakan rompi oranye. (Antara)
Tersangka Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim mengenakan rompi oranye. (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Dalam kasus Bupati Langkat Syah Afandin yang menjadi tersangka Suap, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyita uang tunai namun juga menemukan logam mulia jenis platina atau platinum seberat 55 kilogram di mobil milik Bupati Langkat. Nilai platinum tersebut diperkirakan mencapai Rp40 miliar.

KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap, melansir CNNIndonesia Minggu (5/7/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026), KPK menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF.

"Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar," tutur dia.

Taufik menjelaskan benda tersebut ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Nantinya penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah terkait asal-usul logam mulia tersebut. Selain itu, KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya.

Tak hanya platinum, penyidik juga menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar dengan rincian SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta.

Kemudian, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen.

Sebelumnya, KPK menjadi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) kemudian menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif , pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024 sebagai tersangka pemberi uang dalam kasus ini. Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.