YOGYAKARTA (Lentera) -Polisi kembali tetapkan sebanyak 14 tersangka baru atas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyampaikan bahwa sebanyak 14 tersangka baru telah ditetapkan.
“Ada 14 tersangka baru,” ujar Rizki.
Menurut Rizki, sebelum menetapkan tersangka baru, pihaknya telah meminta 17 orang saksi untuk wajib lapor.
Dia mengungkapkan, 14 tersangka resmi ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Jadi, kemarin kan ada 17 saksi wajib lapor, 14 di antaranya kami tetapkan jadi tersangka,” katanya.
“Nah, 14 orang itu merupakan pengasuh itu,” ujar Rizki melanjutkan.
Namun, dia belum merinci nama-nama tersangka baru dan perannya dalam kasus dugaan kekerasan di Little Aresha. Dia menyebut, rencananya pada Senin, 6 Juli 2026, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap 14 tersangka tersebut.
“Pemanggilan 14 orang sebagai tersangka sudah dijadwalkan hari senin,” ungkapnya.
Dengan adanya penambahan 14 tersangka, total tersangka keseluruhan tersangka pada kasus ini menjadi 27 orang. Sebab, sebelumnya Satreskrim telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka pada kasus ini.
Sebelumnya, aparat Kepolisian resmi melaksanakan proses penyerahan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Yogyakarta, Hartono, mengatakan bahwa pihak penyidik Kepolisian telah menuntaskan penyerahan berkas tahap dua tersebut.
Dengan demikian, pihak Kejari secara resmi telah menerima tanggung jawab penuh atas penanganan perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan daycare Little Aresha.
“Berdasarkan pemeriksaan formal maupun material yang dilakukan JPU berkas perkara dari penyidik Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Hartono saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari Kota Yogyakarta yang dikutip Kompas, Sabtu (4/7/2026).
Hartono menyampaikan bahwa pihak Kejari Kota Yogyakarta akan segera membentuk tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkolaborasi langsung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Tim gabungan ini nantinya akan diisi oleh jajaran jaksa senior berpengalaman dari Kejari Kota Yogyakarta dan Kejati DIY.
Langkah pembentukan tim khusus ini dirasa perlu dilakukan lantaran kuantitas tersangka dalam pusaran kasus ini tergolong cukup banyak, yakni mencapai 13 orang.
“Langkah kami tim jaksa penuntut umum, kejaksaan Kota Yogyakarta akan segera menyempurnakan surat dakwaan secara cermat dan lengkap selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan segera dilaksanakan,” kata Hartono (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)
