JAKARTA (Lentera) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN berinisial GK sebagai tersangka atas dugaan berbagai pelanggaran, termasuk pemberian kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar. Penetapan tersangka ini seiring dengan tuntasnya penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), Malang, Jawa Timur.
Melansir siaran pers OJK pada Jumat (3/7/2026), OJK telah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang, Kamis (2/7/2026). Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, yaitu: tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar; kemudian juga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta;.
Kemudian tersangka juga diduga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2024; dan tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 sampai dengan tahun 2022.
Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia," tulis OJK dalam siaran pers pada Jumat (3/7/2026).
OJK juga menyatakan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan bagi masyarakat.
OJK menegaskan penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Adapun izin PT BPR DCN telah dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025. (*)
Editor: Lutfiyu Handi



.jpg)
