06 July 2026

Get In Touch

Sebanyak 342 WNA Dideportasi dari Bali Selama Semester I 2026

Ilustrasi Petugas Imigrasi di Bali memberikan penyuluhan soal keimigrasian kepada warga negara asing di Denpasar, Bali, Sabtu (4/7/2026) (Antara)
Ilustrasi Petugas Imigrasi di Bali memberikan penyuluhan soal keimigrasian kepada warga negara asing di Denpasar, Bali, Sabtu (4/7/2026) (Antara)

DENPASAR (Lentera) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali mendeportasi 342 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti tidak menaati aturan hukum di Indonesia selama periode Januari hingga Juni 2026 atau semester I 2026 ini. 

“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Sabtu (4/7/2026) melansir antara.

Felucia Sengky Ratna mengatakan penindakan ini dilakukan oleh seluruh satuan kerja, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, serta Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung. 

Ia menjelaskan pemulangan paksa WNA tersebut disebabkan beragam alasan mulai dari pelanggaran izin tinggal yang telah melampaui batas (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

Tak hanya itu, lanjut dia, pelanggaran norma adat istiadat yang menimbulkan ancaman keamanan serta ketertiban masyarakat.

Felucia menegaskan bahwa Indonesia, khususnya Bali, terbuka bagi wisatawan dan investor. Namun, setiap orang asing diwajibkan untuk mematuhi hukum yang berlaku. “Sanksi deportasi dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bentuk penegakan regulasi untuk menjaga ketertiban masyarakat,” ujar dia. 

Felucia mengatakan, keberhasilan penindakan ini didukung oleh optimalisasi pengawasan melalui operasi mandiri dan koordinasi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Pada Maret 2026, Imigrasi berhasil mengungkap laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua WNA asal Rusia berkat kerja sama dengan BNN dan Bea Cukai. 

Pihaknya menyambut dengan terbuka bagi setiap orang asing baik wisatawan maupun investor yang datang ke Pulau Dewata sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah provinsi untuk mewujudkan pulau Bali sebagai destinasi wisata Internasional.Namun, ia menekankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia bersifat mutlak dan harus dipatuhi oleh orang asing.

Dia menandaskan pengawasan dilakukan melalui operasi mandiri, patroli keimigrasian Dharma Dewata, maupun penguatan sinergi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Penguatan sinergi dengan instansi dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah kasus besar yakni pengungkapan laboratorium gelap (Clandestine Laboratory) pembuatan narkotika pada Maret 2026 oleh dua orang warga negara Rusia melalui sinergi dengan BNN dan Bea Cukai.

Tak hanya itu, pada Maret 2026 juga ditangkap buron Interpol warga negara Inggris di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang merupakan subjek Red Notice Interpol.  

Kemudian pada Juni 2026 pihak Imigrasi menggagalkan keberangkatan buronan Interpol warga negara Australia yang terlibat dalam gangster motor dan kasus penyelundupan narkotika di Australia, melalui sinergi Bareskrim Polri dan Polisi Federal Australia (AFP).

Deportasi dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan dan Klungkung serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang menyisir tempat hunian dan titik rawan yang menjadi dasar aktivitas orang asing. (*)

Editor: Lutfiyu Handi
 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.