04 July 2026

Get In Touch

Pemkot Malang Targetkan 50 Penerima PKH Tergraduasi dari Kemiskinan pada 2026

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito. (Santi/Lentera)

MALANG (Lenteratoday) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menargetkan sedikitnya 50 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dapat tergraduasi pada 2026.

Graduasi tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mendorong masyarakat keluar dari kategori miskin dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.

"Di 2026 ini kami menargetkan untuk graduasi masyarakat miskin. Setiap tahun minimal 50 masyarakat penerima PKH itu tergraduasi," ujar Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, penerima manfaat yang telah tergraduasi dinilai sudah layak keluar dari penerima manfaat PKH. Salah satu indikatornya, yakni telah memiliki pekerjaan yang layak dan mengalami peningkatan kondisi sosial ekonomi.

"Kalau sudah tergraduasi, berarti mereka sudah layak untuk tidak menerima manfaat PKH dan sudah mempunyai pekerjaan yang layak," katanya.

Donny menyebut, graduasi juga dapat ditandai dengan meningkatnya posisi kesejahteraan masyarakat. Misalnya, dari kelompok desil 1–2 yang termasuk kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, naik ke kelompok desil yang lebih tinggi.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, menurutnya angka kemiskinan di Kota Malang tercatat sebesar 3,87 persen atau sekitar 34 ribu jiwa.

Di sisi lain, Donny mengakui masih terdapat masyarakat yang masuk kelompok desil 1–2 tetapi belum pernah menerima bantuan. "Cuma kenyataannya, masih ada masyarakat yang masuk di desil 1–2 tetapi belum pernah mendapat bantuan," jelasnya.

Untuk menjaring warga yang belum tersentuh bantuan, Dinsos-P3AP2KB bekerja sama dengan camat dan lurah melalui pelaksanaan musyawarah kelurahan yang digelar sedikitnya 3 bulan sekali.

Forum tersebut salah satunya digunakan untuk mengidentifikasi masyarakat miskin yang belum pernah menerima bantuan maupun warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi secara tiba-tiba.

Donny menjelaskan, pemerintah juga menerapkan ketentuan agar penerima manfaat tidak memperoleh bantuan secara ganda. Masyarakat yang telah menerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), misalnya, tidak dapat kembali menerima bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karena itu, bantuan daerah diprioritaskan untuk menjangkau masyarakat yang belum pernah memperoleh bantuan serta warga yang tiba-tiba jatuh miskin akibat perubahan kondisi tertentu.

"Paling tidak yang bisa kami jangkau adalah masyarakat yang belum pernah mendapat bantuan atau masyarakat yang tiba-tiba miskin," tuturnya.

Donny menambahkan, kelompok desil 1 masuk dalam kategori miskin ekstrem. Sementara kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi tetap memiliki kerentanan untuk jatuh miskin apabila menghadapi kondisi tertentu yang memengaruhi perekonomiannya.

Menurutnya, dinamika tersebut menjadi salah satu alasan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diperbarui setiap tiga bulan. Pembaruan memungkinkan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tercatat, termasuk melalui mekanisme sanggah.

"Rentan itu misalnya ada keadaan yang membuat mereka tiba-tiba jatuh miskin. Makanya DTSEN diperbarui tiga bulan sekali, sehingga bisa sanggah dan lain sebagainya," pungkasnya. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.