02 July 2026

Get In Touch

Dokter Tifa Dikawal 25 Advokat Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi

 Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7/2026). (Foto: Kumparan)
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7/2026). (Foto: Kumparan)

JAKARTA (Lentera) - Menghadapi sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7/2026), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku dikawal 25 advokat.

Ia mengatakan para advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Menurutnya, para advokatnya adalah pakar-pakar di bidang hukum. "Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya," kata Tifa sebelum persidangan melansir cnnindonesia.

Ia mengatakan bahwa Tim Pembela Dokter Tifa sudah bersama-sama dengannya selama satu tahun. Selain itu juga ditambah adanya LBH Muhammadiyah yang bergabung ada 8 advokat yang dikirimkan khusus dari Muhammadiyah.

Persidangan kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati. Kemudian Hakim Anggota I yakni Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina.

Sementara itu, Roy Suryo juga turut hadir di PN Jaktim untuk memberikan dukungan kepada Dokter Tifa. "Saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tentu saja untuk memberikan support terhadap sahabat saya, dr Tifauzia Tyassuma yang saat ini sedang dibacakan dakwaannya," kata Roy melansir kumparan.

Di satu sisi, kehadiran Roy Suryo ini bertepatan dengan penundaan jadwal sidang praperadilan miliknya sendiri di PN sama. Roy juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama dan tengah mengajukan praperadilan terkait keabsahan penangkapan serta penahanannya.

Roy Suryo mengatakan seharusnya dia sidang praperadilan dengan mendengarkan pembuktian dari termohon atau Polda Metro Jaya itu tadi jam 9. Akan tetapi sidangnya ditunda sampai jam 1. 
Sidang Roy masih menunggu putusan praperadilan. Pada saat Roy tiba di PN Jaktim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan berkas dakwaan terhadap dr Tifa.

Kasus ini bermula pada pertengahan 2022 ketika muncul narasi di media sosial yang menuding ijazah UGM milik Joko Widodo adalah palsu. dr Tifa menjadi salah satu tokoh yang secara vokal menyuarakan tudingan tersebut di internet. Buntut dari narasi itu, Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka pada November 2025.

Perjalanan kasus dr Tifa juga sempat diwarnai upaya jemput paksa. Penyidik menangkapnya pada 19 Juni 2026 saat ia tengah mempersiapkan ujian S3. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.