KPK Ungkap Bupati Kuansing Terima Dua Mobil Senilai Rp2,75 Miliar dari Praktik Jual Beli Jabatan
JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby diduga menerima dua unit mobil dengan total nilai Rp2,75 miliar, dari praktik dugaan suap jual beli jabatan sejak 2021 hingga tahun ini.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan Suhardiman diduga menerima satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, pada 2021 saat menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).
"Mobil tersebut diterima Suhardiman sebagai suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta melansir Antara, Rabu (1/7/2026).
Sementara saat menjabat Bupati Kuansing periode 2025-2030, lanjutnya, Suhardiman menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Dengan demikian, total penerimaan Suhardiman selama periode tersebut adalah dua mobil dengan total nilai Rp2,75 miliar.
“Dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas,” paparnya.
Selanjutnya, diterangkannya, dua unit mobil tersebut diperoleh Suhardiman dari Zulkarnain (ZKN).
“ZKN sebelumnya juga melakukan hal yang sama, yaitu memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta. Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda dengan pemberian satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,55 miliar,” terang Taufik.
Diketahui sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri, untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya kemudian menyerahkan diri, dan dijemput KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Editor: Arief Sukaputra



.jpg)
