02 July 2026

Get In Touch

Kasus Dugaan Pemerasan di Provinsi Riau, KPK Periksa Dua Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam XIX

uru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Antara)
uru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau hingga ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK juga memanggil dua orang pramusaji di Rumah Gubernur Riau berinisial ML dan MSA, serta NF selaku ibu rumah tangga untuk diperiksa sebagai saksi. "Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani)," katanya di Jakarta, Kamis (2/7/2026) melansir antara.

Budi menjelaskan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi SYI dan SA selaku anggota DPRD Riau, serta NA selaku ajudan Pangdam Tuanku Tambusai di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Kemudian, pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Kemudian, pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.