KEDIRI (Lentera) - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri menandatangani nota persetujuan bersama, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Setelah ini akan dievaluasi oleh Gubernur baru nanti bisa ditetapkan sebagai Perda, semoga tidak ada kendala apapun," kata Bupati Kediri yang biasa disapa Mas Dhito usai mengikuti rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (30/6/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, disampaikan hasil audit BPK Jawa Timur, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Capaian tersebut menjadikan Pemkab Kediri memperoleh opini WTP, untuk kesepuluh kalinya secara berturut.
Adapun rancangan peraturan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK.
Mas Dhito menyampaikan, ucapan terima kasih atas saran dan masukan dari masing-masing fraksi di DPRD, kepada Pemkab Kediri baik selama proses pembahasan hingga disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
Ditambahkannya, saran dan masukan dari legislatif dinilai penting sebagai bahan evaluasi, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD yang lebih baik.
"Maka setiap keputusan yang diambil, kami semua berharap bisa memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Kediri," pungkasnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra



.jpg)
