JAKARTA (Lentera) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid mengungkap pola baru penyebaran promosi judi online (judol) di media sosial. Berdasarkan temuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pelaku kini menyasar akun-akun yang memiliki tingkat interaksi (engagement) tinggi, terutama milik influencer daerah.
"Distribusi sasaran menunjukkan bahwa akun yang paling banyak di-spam itu menyasar mereka yang memiliki engagement tinggi," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, melansir Antara, Selasa (30/6/2026).
Dikatakannya, sebanyak 52 persen komentar bermuatan promosi judi online yang terdeteksi ditemukan pada akun influencer daerah. Sementara itu, 31 persen ditemukan di akun instansi pemerintah, 12 persen di akun media massa, dan lima persen di akun tokoh publik serta politisi.
Menurut Meutya, perubahan pola tersebut menunjukkan bahwa pelaku semakin selektif dalam menentukan target. Mereka memilih akun yang memiliki jangkauan dan interaksi tinggi agar promosi judi online dapat menjangkau lebih banyak pengguna dalam waktu singkat.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima Kemkomdigi, operasi spam komentar judi online dijalankan menggunakan sistem yang mampu memantau aktivitas media sosial secara real-time.
Sistem tersebut akan mendeteksi lonjakan interaksi pada suatu unggahan. Setelah aktivitas pengguna meningkat, pelaku secara otomatis mengirimkan komentar berisi promosi judi online ke kolom komentar akun yang menjadi sasaran.
"Operasi spam tersebut dijalankan melalui sistem yang mampu memantau aktivitas media sosial secara real-time," ujar Meutya.
Ia menambahkan, pelaku dapat mengirimkan hingga ribuan komentar secara otomatis melalui akun-akun yang dioperasikan menggunakan mesin atau bot. Menurutnya, pola serangan yang semakin terorganisasi dan memanfaatkan teknologi menunjukkan bahwa penyebaran promosi judi online di ruang digital telah berkembang semakin masif.
Karena itu, Meutya menegaskan bahwa penanganan spam komentar judi online tidak dapat dilakukan pemerintah sendirian. Dibutuhkan kolaborasi lintas lembaga, termasuk dukungan dari perusahaan platform digital, untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan.
"Ini memerlukan kerja sama lintas lembaga dan tidak hanya pemerintah, tetapi juga pihak swasta dalam hal ini platform untuk menangani persoalan tersebut," tegasnya.
Editor: Santi




.jpg)
