SURABAYA (Lentera) – Upaya penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya memasuki babak baru.
Melalui mediasi yang difasilitasi Komisi A DPRD Surabaya, seluruh pihak sepakat mengedepankan jalur musyawarah untuk mencari solusi yang menjamin hak masyarakat, keberlangsungan aktivitas ibadah, serta pemanfaatan aset sesuai ketentuan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya yang dihadiri perwakilan Gereja Bethany Indonesia, warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama, untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yona, Kamis (18/6/2026).
Yona menjelaskan, berdasarkan resume rapat Komisi A DPRD Surabaya, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama akan memfasilitasi hubungan hukum bagi Gereja Bethany sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 732 yang masa berlakunya berakhir pada 8 Juli 2026. Skema yang ditempuh adalah pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan peruntukan tetap sebagai rumah ibadah.
Yona menuturkan, Pemkot Surabaya menjamin kegiatan keagamaan di Gereja Bethany tetap dapat berlangsung selama proses pengurusan IPT berjalan.
“Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu, untuk lahan dengan SHGB Nomor 1076 yang juga akan berakhir pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaannya menyerahkan persil tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan tersebut diperuntukkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
“Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Komisi A DPRD Surabaya juga meminta, koordinasi lanjutan antara warga RW 5 Menur Pumpungan, Pemerintah Kota Surabaya, organisasi perangkat daerah terkait, dan Gereja Bethany Indonesia untuk membahas pemanfaatan lahan tersebut. Pilihan penggunaan lahan dapat berupa fasilitas umum, sarana sosial, maupun kebutuhan masyarakat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Yona menegaskan, seluruh aspirasi masyarakat termasuk kebutuhan fasilitas tertentu atau rumah ibadah agama lain, dapat dibicarakan melalui mekanisme musyawarah.
“Yang menjadi prinsip utama adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” tegasnya.
Menurutnya, kesepakatan yang dicapai dalam hearing ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. DPRD Surabaya berkomitmen mengawal proses tersebut agar keputusan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi warga RW 5 Menur Pumpungan maupun jemaat Gereja Bethany.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais




.jpg)
