18 June 2026

Get In Touch

Bapemperda DPRD Jatim Usulkan Revisi Perda Hak Keuangan dan Administratif Anggota Dewan

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jawa Timur, Hartono
Juru Bicara Bapemperda DPRD Jawa Timur, Hartono

SURABAYA (Lentera) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mengusulkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur. Usulan tersebut dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat sekaligus menyesuaikan kebutuhan kelembagaan DPRD Jawa Timur.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jawa Timur, Hartono, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan inisiatif langsung Bapemperda sebagai tindak lanjut atas sejumlah aturan baru yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Jadi ini memang inisiatif dari Bapemperda untuk menyesuaikan dengan peraturan yang di atas, juga untuk menyesuaikan kebutuhan di DPRD Jawa Timur sendiri," ungkap Hartono, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, rancangan perubahan perda tersebut mengusulkan penyesuaian terhadap enam materi muatan pokok yang menjadi landasan administratif dan keuangan DPRD Jawa Timur. Seluruh perubahan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Enam materi yang diusulkan mengalami perubahan meliputi penyesuaian jenis belanja pada Sekretariat DPRD, penambahan jumlah pelaksanaan kegiatan reses anggota dewan, perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas, perubahan mekanisme pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, pengetatan syarat administrasi pemindahtanganan aset daerah, serta perubahan ketentuan terkait uang jasa pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD yang telah purnatugas.

Hartono menegaskan salah satu perubahan yang diusulkan terkait nomenklatur kendaraan dinas dan rumah negara tidak berkaitan dengan penambahan fasilitas, melainkan penyesuaian administrasi sesuai ketentuan terbaru pemerintah pusat.

"Itu hanya perubahan nomenklatur saja. Menyesuaikan dengan peraturan yang sudah berubah di pusat. Bentuknya, ini pengaturannya ini, yang berupa fisik mobil, kan selama ini ada itu ya, yang untuk pimpinan itu," paparnya.

Politikus Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Jatim IX itu menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan aset tersebut nantinya akan mengikuti ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"Nanti mekanismenya dan penatausahaannya kan sesuai dengan barang milik daerah akan itu nanti. Penyesuaian nomenklatur saja," pungkasnya.

Reporter: Pradhita/Editor: Santi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.