Fraksi PDIP DPRD Jatim: Ranperda Disabilitas Harus Jawab Persoalan Jutaan Penyandang Difabel
SURABAYA (Lentera) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas harus menjadi instrumen perubahan sosial yang mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi jutaan penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto, menilai pembentukan regulasi tidak boleh berhenti pada penyusunan norma hukum semata. Ranperda yang tengah dibahas harus mampu menghadirkan perlindungan dan pemenuhan hak secara nyata bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan.
"Fraksi kami memahami bahwa pembentukan Ranperda ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan paradigma hukum nasional yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara," ungkap Hari usai Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (17/6/2026).
Fraksi PDI Perjuangan menilai penyandang disabilitas tidak lagi dapat diposisikan sebagai objek penerima bantuan, melainkan harus ditempatkan sebagai warga negara yang memiliki hak setara dalam pembangunan daerah.
Pandangan tersebut, menurut Hari, menjadi semakin penting mengingat jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur tergolong besar. Data Badan Pusat Statistik tahun 2020 mencatat terdapat sekitar 3,42 juta penyandang disabilitas atau 8,41 persen dari total penduduk Jawa Timur. Sementara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Agustus 2025 mencatat sedikitnya 1,86 juta penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Bagi Fraksi PDI Perjuangan, perbedaan data tersebut menunjukkan perlunya perbaikan sistem pendataan sebagai fondasi penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Sebab, jutaan penyandang disabilitas yang tercatat dalam berbagai data tersebut masih menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, transportasi, informasi, hingga layanan publik berbasis digital.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan tantangan utama pemerintah daerah bukan hanya menghadirkan regulasi baru, tetapi memastikan seluruh kebijakan berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
"Dalam pandangan kami, tantangan utama tidak semata-mata terletak pada pembentukan regulasi, melainkan juga pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan," tegas Hari.
Menurut Hari yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Sidoarjo tersebut, fraksi memberikan perhatian khusus terhadap persoalan aksesibilitas yang selama ini dinilai masih terbatas pada penyediaan fasilitas fisik. Menurut mereka, aksesibilitas harus dimaknai lebih luas, mencakup akses terhadap informasi, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga layanan digital yang inklusif.
Di tengah percepatan digitalisasi layanan publik, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar transformasi tersebut tidak justru melahirkan ketimpangan baru bagi kelompok disabilitas.
"Kebutuhan terhadap layanan digital yang ramah bagi penyandang disabilitas menjadi semakin penting agar transformasi digital tidak melahirkan bentuk ketimpangan baru," ujarnya.
Selain itu, Hari mendorong penguatan pelaksanaan kebijakan afirmatif di bidang ketenagakerjaan. Fraksi menilai perlu adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang jelas terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas pada instansi pemerintah, BUMD maupun perusahaan swasta.
Sikap keberpihakan Fraksi PDI Perjuangan juga ditunjukkan melalui dorongan untuk memperkuat partisipasi organisasi penyandang disabilitas dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan daerah.
"Partisipasi penyandang disabilitas harus diperluas dan diperkuat agar program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka," kata Hari.
"Perda ini harus menjadi instrumen perubahan sosial, bukan sekadar produk hukum. Negara harus hadir dan memastikan tidak ada lagi warga yang tertinggal hanya karena kondisi disabilitas yang dimilikinya," pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Santi




.jpg)
