10 June 2026

Get In Touch

Pemkot Malang Usul BGN Libatkan Pemda dalam Penentuan Titik SPPG

Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Satgas MBG Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ditemui di Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (10/6/2026). (Santi/Lentera)
Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Satgas MBG Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ditemui di Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (10/6/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN), agar pemerintah daerah dilibatkan dalam proses penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kalau saat ini yang coba kami usulkan kepada BGN, business process dari suatu SPPG itu sejak awal melibatkan Pemda. Artinya, kami ini kan punya peta penerima manfaat, baik itu anak usia sekolah, atau 3B (Busui/Ibu menyusui, Bumil/Ibu hamil, dan Balita non PAUD)," ujar Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso ditemui di Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (10/6/2026).

Ketua Satuan tugas (Satgas) MBG Kota Malang tersebut menegaskan, pelibatan ini dinilai penting. Karena pemda memiliki data sebaran penerima manfaat serta peta tata ruang yang dapat menjadi acuan dalam menentukan lokasi SPPG.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi distribusi makanan sekaligus menjaga kualitas menu yang diterima masyarakat.

"Sehingga kami bisa merekomendasikan titik-titik SPPG yang memenuhi kesesuaian tata ruang dan yang paling dekat jangkauannya dengan penerima manfaat," katanya.

Erik menjelaskan, jarak distribusi menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhitungkan. Sebab, proses memasak yang terlalu dini, waktu pengemasan yang panjang, hingga perjalanan distribusi yang terlalu jauh berpotensi menurunkan kualitas makanan.

"Tentu ada potensi makanan menjadi basi. Itu yang juga harus diantisipasi," ungkapnya.

Selain mempertimbangkan efisiensi distribusi, Pemkot Malang, sambungnya, saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap seluruh titik SPPG yang ada maupun yang direncanakan. Pemetaan tersebut bertujuan menghindari terjadinya tumpang tindih wilayah layanan.

Menurut Erik, tanpa perencanaan yang matang, bukan tidak mungkin beberapa SPPG justru melayani wilayah penerima manfaat yang sama sehingga distribusi menjadi tidak optimal.

"Kalau saat ini masih kami petakan, kami plotting secara spasial supaya jangan sampai terjadi tumpang tindih. Misalnya antar-SPPG berebut penerima manfaat. Itu yang kami rekomendasikan kepada BGN," jelasnya.

Erik pun menegaskan, koordinasi penentuan titik SPPG idealnya memang melibatkan pemerintah daerah sejak awal pelaksanaan, karena Pemkot memiliki kewenangan dan data pendukung yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, serta kondisi wilayah.

Di sisi lain, Pemkot Malang juga melakukan pembinaan terhadap 7 SPPG yang belum memenuhi ketentuan teknis, khususnya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Satgas MBG akan memberikan rekomendasi kepada BGN agar menjatuhkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

"Kalau ada SPPG yang belum memenuhi ketentuan IPAL maupun pengolahan limbah sehingga berpotensi memberikan dampak negatif bagi lingkungan, kami memberikan aspek-aspek pembinaan sekaligus memberikan rekomendasi kepada BGN untuk memberikan sanksi sesuai regulasi yang ada," katanya.

Sementara itu, terkait mencuatnya dugaan jual beli titik SPPG yang sempat melibatkan eks pimpinan BGN, Erik menegaskan persoalan tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Dijelaskannya, seluruh proses penetapan SPPG termasuk pengelolaan dan pencairan anggaran operasional, sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional.

Begitu pula mengenai kebijakan moratorium atau penghentian sementara pembentukan SPPG baru. Erik menyebut kebijakan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga Pemkot Malang hanya menjalankan fungsi koordinasi, pemetaan, dan pembinaan di daerah.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.