JAKARTA (Lentera) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan tagihan kepabeanan yang harus dilunasi perusahaan perhiasan mewah, Tiffany & Co sebesar Rp97,49 miliar akan jatuh tempo pada akhir Juni 2026.
"Itu sudah diaudit. Makanya kemarin sudah buka usaha kembali. Karena kan Pak Menteri sangat mendukung untuk pengusaha yang ingin berusaha patuh," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto saat ditemui di Jakarta, melansir Antara, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, perusahaan kini tinggal memenuhi kewajiban pembayaran tagihan kepabeanan yang telah ditetapkan pemerintah. Batas akhir pelunasan dijadwalkan pada penghujung bulan ini. "Jatuh temponya akhir bulan ini," katanya.
Sebelumnya, DJBC menerbitkan Surat Penetapan Kepabeanan kepada Tiffany & Co dengan total nilai Rp97,49 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar serta kewajiban perpajakan dan kepabeanan lainnya sekitar Rp18,99 miliar.
Komponen kewajiban tersebut meliputi bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) yang harus diselesaikan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seiring rampungnya audit, tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi. Ketiga gerai tersebut berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.
Pembukaan segel dilakukan setelah otoritas kepabeanan menyatakan tidak lagi memerlukan penutupan akses terhadap gerai-gerai tersebut karena proses pemeriksaan telah selesai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa secara langsung membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia setelah pihak perusahaan menyatakan kesanggupan memenuhi seluruh kewajiban kepabeanan yang ditetapkan pemerintah.
"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Purbaya.
Tiffany & Co sebelumnya dikenai tindakan penyegelan oleh DJBC terkait pelanggaran impor barang yang belum diberitahukan serta belum diselesaikannya kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak perusahaan juga telah menyatakan komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut, termasuk pembayaran sanksi administratif dan kewajiban perpajakan yang menjadi hasil penetapan audit Bea Cukai.
Editor: Santi




.jpg)
