JAKARTA (Lentera) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan perputaran uang judi online (judol) di Indonesia masih mencapai Rp 286 triliun sepanjang 2025.
"Dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei 2026, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," ujar Menkomdigi, Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, melansir Kompas, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, nilai tersebut memang turun sekitar 30 persen dibandingkan tahun 2024 yang menyentuh Rp400 triliun. Namun turunnya nilai transaksi bukan berarti persoalan judi online telah selesai.
Sebaliknya, pemerintah harus terus memperkuat pengawasan, terutama pada sistem keuangan dan pembayaran digital yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur transaksi.
Selain memblokir situs, Komdigi juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang diduga terkait aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2025.
"Untuk melawan judi online, tidak cukup hanya dengan pemutusan akses. Harus melibatkan sistem pengawasan terhadap transfer keuangan, sistem pembayaran, dan mekanisme transaksi lainnya," kata Meutya.
Ia juga menyoroti penggunaan dompet digital dan layanan pembayaran elektronik sebagai sarana perantara transaksi judi online. Menurutnya, seluruh penyelenggara sistem pembayaran perlu meningkatkan pengawasan agar platform mereka tidak dimanfaatkan untuk tindak kejahatan digital.
Sejumlah layanan yang disebut antara lain DANA, DOKU, GoPay, i.Saku, LinkAja, OVO, QRIS Bank Indonesia, Sakuku, ShopeePay, Telkomsel, dan XL Axiata.
Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online
Meutya mengungkapkan dampak judi online kini telah merambah anak-anak. Berdasarkan data pemerintah, hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui berusia di bawah 10 tahun. Temuan itu dinilai sebagai peringatan serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," tegas Meutya saat menghadiri kegiatan Indonesia GO ID Menyapa Gasspol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).
Ia menekankan, pemberantasan judi online tidak cukup mengandalkan penindakan hukum dan pemutusan akses. Pemerintah juga harus memperkuat literasi digital agar masyarakat memahami risiko ekonomi dan sosial dari praktik ilegal tersebut.
"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujarnya.
Editor: Santi




.jpg)
