23 April 2026

Get In Touch

HUT Satpol PP Ke-76, Pemkab Kediri Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa bersama Forkopimda Kabupaten Kediri mesmunahkan barang bukti miras dan rokok ilegal pada Peringatan HUT Sat Pol PP ke-76, Rabu (22/4/2026).
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa bersama Forkopimda Kabupaten Kediri mesmunahkan barang bukti miras dan rokok ilegal pada Peringatan HUT Sat Pol PP ke-76, Rabu (22/4/2026).

KEDIRI (Lentera) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memusnahkan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah, berupa 735 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan 6.996 batang rokok ilegal dalam momentum peringatan HUT ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/4/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi, sejak April 2023 hingga Oktober 2025. Langkah ini menjadi bentuk komitmen PemkabKediri melalui Satpol PP, dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Kediri.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa menyampaikan peringatan ini menjadi momentum, untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dalam penanggulangan kebakaran maupun kegiatan penyelamatan,” tuturnya.

Bupati Kediri juga mengapresiasi, dedikasi seluruh personel yang telah bekerja tanpa mengenal waktu dengan risiko yang tidak kecil. Ia mengingatkan, tugas yang diemban menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat..

“Tugas yang diemban bukan hal yang ringan, karena menyangkut keselamatan, ketertiban, keamanan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu marilah kita menjadi aparat yang tegas namun humanis, bersikap persuasif dan mengutamakan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyampaikan pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, penindakan rokok ilegal dilakukan melalui proses tindak pidana ringan (tipiring) hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

“Perkara tersebut sudah kami proses hingga persidangan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenai denda,” jelasnya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan upacara peringatan HUT ke-107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang digelar di halaman Pemkab Kediri.

 

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.