SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi anak, melalui Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00-20.00 WIB.
"Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00-20.00 bukan hanya kebijakan keluarga, tetapi gerakan bersama untuk memulihkan ruang interaksi sosial anak," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa (14/4/2026).
Dikatakannya, dalam kebijakan tersebut mewajibkan keluarga menyediakan waktu dua jam tanpa perangkat digital sebagai ruang membangun komunikasi dan kedekatan antara orang tua dan anak.
Pemkot juga mendorong anak untuk berani melapor apabila mengalami ancaman di ruang digital, baik kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112.
Fenomena sharenting atau kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial turut menjadi perhatian. Praktik ini dinilai berisiko membuka data pribadi anak ke ruang publik dan meningkatkan potensi penyalahgunaan.
"Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak," kata Eri.
Di sisi lain, penguatan literasi digital keluarga juga menjadi fokus. Orang tua didorong aktif mengikuti edukasi pengasuhan digital, sekaligus membekali anak dengan kemampuan berpikir kritis dalam menyaring informasi dan menjaga jejak digital.
"Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,"
Kebijakan ini menjadi langkah konkret memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong kembali interaksi langsung dalam keluarga.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Tidak sekadar imbauan, kebijakan tersebut menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam sistem pengawasan terpadu.
Eri menjelaskan, anak-anak saat ini rentan terhadap berbagai ancaman digital, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual (grooming) dan penyalahgunaan data pribadi.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya juga menetapkan batasan akses digital berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua serta dilarang memiliki akun media sosial.
Sementara itu, anak usia 13-16 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua dan tetap tidak diperkenankan memiliki akun media sosial atau mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.
Adapun remaja usia 16 hingga di bawah 18 tahun diperbolehkan menggunakan media sosial, namun tetap harus dalam pengawasan dan persetujuan orang tua atau wali.
Pemkot juga menegaskan larangan bagi orang tua memalsukan usia anak saat mendaftarkan akun digital. "Kebiasaan tersebut justru membuka risiko yang lebih besar bagi anak," tegasnya.
Lebih lanjut, pada sektor pendidikan, Pemkot Surabaya menerapkan kebijakan phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai, yakni zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas untuk pembelajaran), dan zona hijau (kolaborasi terkontrol).
Sekolah juga diwajibkan memastikan platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya, seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, perjudian, hingga manipulasi berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake.
Untuk mendukung deteksi dini, Pemkot membentuk Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) guna mengantisipasi risiko digital dan psikologis siswa.
Di tingkat masyarakat, kebijakan ini turut menghidupkan kembali peran Kampung Pancasila sebagai pusat literasi digital. Warga didorong menyediakan aktivitas alternatif bagi anak, seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memperkuat kontrol terhadap dampak negatifnya.
"Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama," pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Santi




.jpg)
