11 March 2026

Get In Touch

Pembatasan Akses Media Sosial Belum Menjawab Perlindungan Anak

Anggota DPRD Jawa Timur, Diana AV Sasa
Anggota DPRD Jawa Timur, Diana AV Sasa

SURABAYA (Lentera) -DPRD Jawa Timur menilai kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Anggota DPRD Jawa Timur, Diana AV Sasa, mengatakan pendekatan pembatasan akses dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak dinilai masih terlalu sederhana untuk mengatasi dinamika ekosistem digital saat ini.

Regulasi tersebut antara lain membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital populer seperti TikTok dan Roblox.

Sasa, sapaan akrabnya, menilai kebijakan yang hanya menutup akses anak terhadap platform digital justru berpotensi menunjukkan kelemahan negara dalam menghadapi perkembangan teknologi.

“Masalah ruang digital tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan larangan. Anak-anak hari ini hidup di era digital. Mereka belajar, bersosialisasi, bahkan berkreasi di sana,” ungkap Sasa, Rabu (11/03/2026).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan itu menilai negara seharusnya tidak hanya fokus pada pembatasan akses pengguna usia muda. Pemerintah, kata dia, perlu membangun sistem pengaturan yang lebih kuat terhadap ekosistem digital yang sebagian besar dikuasai oleh platform global.

Menurutnya, langkah yang lebih efektif adalah memperketat regulasi terhadap perusahaan teknologi, termasuk kewajiban sistem verifikasi usia yang ketat, pengawasan terhadap algoritma, serta sistem moderasi konten yang benar-benar mampu melindungi anak.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak terlihat tegas kepada anak-anak, tetapi justru lemah terhadap perusahaan digital raksasa yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas pengguna di Indonesia.

“Negara harus berani menuntut platform digital global untuk memiliki sistem verifikasi usia yang serius, kontrol algoritma yang melindungi anak, dan mekanisme moderasi konten yang benar-benar bekerja,” tegasnya.

Sasa juga menyoroti besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia yang didominasi kelompok usia muda. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet nasional telah melampaui 215 juta orang.

Di sisi lain, laporan sejumlah lembaga perlindungan anak menunjukkan meningkatnya paparan konten berbahaya di ruang digital, mulai dari konten kekerasan, eksploitasi, hingga kecanduan media sosial pada anak dan remaja.

Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut pemerintah tidak hanya mengandalkan regulasi administratif, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan digital secara menyeluruh.

Selain regulasi terhadap platform digital, ia menilai literasi digital keluarga juga menjadi faktor penting dalam upaya perlindungan anak. Banyak orang tua, kata dia, masih belum memahami cara kerja algoritma media sosial dan bagaimana anak-anak dapat terpapar konten tertentu di internet.

“Banyak orang tua belum memahami bagaimana algoritma bekerja dan bagaimana melakukan pengawasan yang efektif terhadap aktivitas digital anak,” ujarnya.

Karena itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini mendorong pemerintah membangun sistem perlindungan digital yang lebih komprehensif. Sistem tersebut harus mencakup regulasi terhadap platform digital, pengawasan konten, serta edukasi literasi digital bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi tidak mungkin dihentikan. Yang perlu dilakukan negara adalah memastikan anak-anak Indonesia tidak menjadi korban dari ekosistem digital yang tidak diatur secara serius.

“Teknologi tidak bisa kita mundurkan. Yang harus kita pastikan adalah anak-anak Indonesia tidak menjadi korban dari ekosistem digital yang tidak diatur dengan serius,” tandasnya.

Dengan demikian, ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi implementasi regulasi tersebut agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital benar-benar efektif dan tidak sekadar menjadi pembatasan akses tanpa solusi jangka panjang.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.