SURABAYA (Lentera) -DPRD Jawa Timur menyoroti keluhan sejumlah pekerja swasta terkait kebijakan pemotongan pajak penghasilan dari gaji maupun tunjangan hari raya (THR). Keluhan tersebut muncul karena sebagian pekerja menilai terdapat perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dengan aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim, mengatakan pihaknya menerima berbagai tanggapan dari pekerja swasta mengenai aturan pemotongan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
“Banyak pekerja swasta menanggapi aturan ini, khususnya terkait pemotongan pajak terhadap penghasilan dan juga THR. Mereka mempertanyakan kenapa ASN, TNI, dan Polri tidak dipotong,” ungkap Suli Daim, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa aparatur negara tetap dikenakan pajak penghasilan. Namun mekanisme pembayarannya berbeda karena pajak bagi ASN, TNI, dan Polri ditanggung oleh pemerintah melalui skema pajak ditanggung pemerintah.
“Ketentuannya memang diatur di situ. ASN, TNI, dan Polri pajaknya ditanggung negara. Jadi bukan tidak kena pajak, tetapi pembayarannya dibiayai oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, bagi pekerja swasta, pemotongan pajak dilakukan langsung oleh perusahaan sebagai pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam regulasi terbaru, pemerintah juga menerapkan sistem tarif efektif rata-rata (TER) untuk mempermudah perhitungan pemotongan PPh Pasal 21.
Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Selain itu, sistem perpajakan Indonesia juga menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan ketentuan perpajakan, PTKP bagi wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin sebesar Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Penghasilan di atas batas tersebut mulai menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan.
Suli Daim mengatakan, di lapangan banyak pekerja dengan penghasilan sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan yang mulai merasakan adanya pemotongan pajak.
“Minimal sekitar Rp5,4 juta biasanya sudah mulai ada pemotongan. Ini yang kemudian dipertanyakan oleh pekerja swasta, karena mereka merasa penghasilannya belum terlalu besar tetapi sudah terkena potongan,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah untuk memperkuat sosialisasi terkait kebijakan perpajakan agar masyarakat memahami mekanisme yang berlaku, termasuk perbedaan sistem pembayaran pajak antara pekerja swasta dan aparatur negara.
“Yang penting masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh. Supaya tidak muncul anggapan bahwa ada perlakuan yang berbeda dalam hal kewajiban pajak,” katanya.
Menurutnya, pajak tetap menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial.
Meski demikian, DPRD Jawa Timur berharap kebijakan perpajakan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya pekerja dengan penghasilan rendah hingga menengah.
“Kita berharap kebijakan pajak tetap memperhatikan rasa keadilan, terutama bagi pekerja dengan penghasilan yang tidak terlalu besar,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





.jpg)
