04 February 2026

Get In Touch

Keberadaan Riza Chalid Terpantau Interpol

Mohammad Riza Chalid.
Mohammad Riza Chalid.

JAKARTA (Lentera) - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Polisi Untung Widyatmoko, memastikan bahwa keberadaan bos minyak, Mohammad Riza Chalid, tetap terpantau pascapenerbitan Red Notice Interpol (RNI).

"Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan," katanya dilansir Antara Selasa (3/2/2026).

Namun, lokasi spesifik tersangka tersebut belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.

Sementara itu. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang adanya proses ekstradisi terhadap Mohammad Riza Chalid usai terbitnya Red Notice Interpol. Riza Chalid dikabarkan masih berada di kawasan Asia Tenggara.

"Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (3/2/2026).

Dalam pertemuan Interpol sedunia pada November 2025, ungkap Anang, dilaksanakan pertemuan bilateral yang dihadiri delegasi dari Kejaksaan Agung dan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan pihak Interpol.

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara.

"Kalau di luar negeri kan lebih kepada suap-menyuap, itu saja. Tapi, kalau di kita kan jauh lebih luas seperti itu," katanya melansir liputan6.

Kerugian negara tersebut dianggap erat dengan dinamika politik. Maka dari itu, dilakukan pendekatan dan argumentasi untuk meyakinkan Interpol bahwa perbuatan Riza Chalid merupakan perbuatan pidana.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang saat ini telah memasuki persidangan. Dia juga mengungkapkan bahwa alasan di balik lamanya penerbitan red notice terhadap bos minyak tersebut karena perlu menyamakan persepsi sistem hukum yang berbeda. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.