23 March 2026

Get In Touch

Kades Tiron Jual Material Hibah SDN Tiron 01, Pemkab Madiun: Tidak Boleh, Bisa Dikenai Sanksi

Material bongkaran bangunan SD Negeri Tiron 01 di Kecamatan Madiun yang merupakan aset hibah Pemkab Madiun, diduga telah dijual ke pihak lain oleh pemerintah desa. Pemkab menegaskan penjualan aset hibah tanpa dasar hukum tidak dibenarkan dan berpotensi ber
Material bongkaran bangunan SD Negeri Tiron 01 di Kecamatan Madiun yang merupakan aset hibah Pemkab Madiun, diduga telah dijual ke pihak lain oleh pemerintah desa. Pemkab menegaskan penjualan aset hibah tanpa dasar hukum tidak dibenarkan dan berpotensi ber

MADIUN (Lentera) -Kepala Desa Tiron, Kecamatan Madiun, menjual material bongkaran bangunan SD Negeri Tiron 01 yang merupakan aset hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun. Praktik tersebut dinyatakan tidak dibenarkan dan berpotensi berujung proses hukum.

Bangunan bekas sekolah dasar itu diketahui rencananya akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, sebelum rencana tersebut terealisasi, material hasil pembongkaran justru dilaporkan telah dijual ke pihak lain.

Kepala Desa Tiron, Kristiyan Antarriksa, membenarkan bahwa material bongkaran tersebut berasal dari aset hibah Pemkab ke desa.

“Aset tersebut memang aset Pemkab, namun sudah dihibahkan ke desa. Pemanfaatannya menjadi kewenangan desa, apakah mau dipertahankan, direnovasi, atau dibongkar,” kata Kristiyan saat dikonfirmasi.

Ia menyebut, seluruh rencana pemanfaatan telah dibahas melalui musyawarah desa.

“Kalau nantinya ada penjualan material, hasilnya masuk ke kas desa,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut berseberangan dengan ketentuan yang disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun. Kepala BPKAD, Mohamad Hadi Sutikno, menegaskan hibah barang milik daerah tidak otomatis boleh dijual.

“Hibah itu kalau dijual tidak boleh. Kalau mau dijual, harus ada proses. Tetapi kalau di dalam BAST tidak ada klausul boleh dijual, maka otomatis tidak boleh dijual,” tegas Hadi Sutikno, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, barang hibah diberikan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan serta kepentingan masyarakat, bukan untuk diperdagangkan.

“Material bongkaran itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, misalnya pembangunan kantor desa, pos kamling, atau sarana pelayanan lainnya,” ujarnya.

BPKAD menyebutkan, penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Madiun, termasuk pemeriksaan dan penentuan sanksi.

“Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat, tergantung hasil pemeriksaan,” kata Hadi.

Informasi yang dihimpun, bangunan SD Negeri Tiron 01 terdiri dari tiga gedung, dua di antaranya sudah dibongkar.

Material bongkaran tersebut disebut-sebut dijual kepada seseorang bernama Kevin dengan nilai sekitar Rp25 juta.

Pemkab Madiun menegaskan, pemanfaatan aset hibah tetap harus patuh aturan. Jika melanggar, konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga dapat masuk ranah hukum.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.