27 January 2026

Get In Touch

Kementan Tegaskan Kasus Dua Pejabatnya Korupsi Proyek Fiktif Rp27 Miliar Bukan Fitnah

Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta. (foto:ist/dok.Ant)
Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta. (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) menegaskan dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp27 miliar, yang melibatkan dua pejabatnya bukan fitnah tapi berdasarkan pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal.

Dua pejabat Kementan tersebut, Indah Megahwati dan  bawahannya, Deni kini telah diproses hukum dan dipecat.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta mengutip Antara, Senin (26/1/2026).

Kasus ini, lanjutnya, terbongkar setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, membuka secara gamblang modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar. Pengakuan tersebut, menjadi pintu masuk pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan, yang menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar.

Nilai tersebut berpotensi meningkat, menyusul pengaduan dari beberapa pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana, sehingga semakin memperkuat dugaan skema proyek fiktif yang sistematis.

Selain Indah Megahwati, Deni, pejabat bawahan yang membuka modus permainan proyek dan mengakui menerima Rp10 miliar juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Arief menambahkan, perkara tersebut saat ini telah diproses di Polda Metro Jaya, dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21. 

Penanganan perkara masih terus berkembang seiring pendalaman bukti, keterangan saksi, serta pengaduan lain yang masuk.

“Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” kata Arief.

Ditegaskan Arief, Kementan komitmen untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

Kementan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta dan data hukum, serta mengedepankan informasi yang bersumber dari proses hukum dan pernyataan resmi.

Adapun yang dimaksud, adalah pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang beredar di ruang publik yang menyebut dirinya difitnah.

“Kami mengimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi kasus hukum baru,” tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman secara terbuka mengungkap dugaan praktik tersebut sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Kementan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar, yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran, Senin (9/6/2025).

Mentan juga mengungkap bahwa dalam praktiknya, oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.