26 January 2026

Get In Touch

Tegaskan Mutasi Tanpa Mahar, Wali Kota Malang Minta ASN Laporkan Oknum Jual Beli Jabatan

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, ditemui usai pelaksanaan Apel Pagi rutin di Balai Kota Malang, Senin (26/1/2026). (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, ditemui usai pelaksanaan Apel Pagi rutin di Balai Kota Malang, Senin (26/1/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan proses mutasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bebas dari praktik mahar jabatan, bahkan minta aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak percaya dan segera melaporkan jika menemukan oknum yang mengatasnamakan dirinya maupun Wakil Wali Kota Malang dalam praktik jual beli jabatan.

"Iya, tadi saya menekankan kepada ASN. Jangan percaya dengan oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan saya atau Wakil Wali Kota Malang bahwa untuk mendapatkan jabatan tertentu itu bisa tetapi dengan adanya biaya dan lain-lain," ujar Wahyu, ditemui usai Apel Pagi di Balai Kota Malang, Senin (26/1/2026).

Ditegaskannya, apabila ada pihak yang menemukan praktik semacam itu, agar segera melapor langsung kepada dirinya. Pemkot Malang, kata Wahyu, tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut. "Semua akan kami proses, baik yang memberi maupun yang menerima," tegasnya.

Wahyu mengakui, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk. Namun, ia mengaku kerap menerima informasi informal dari lapangan terkait isu jual-beli jabatan tersebut.

"Belum ada yang melapor secara resmi. Tapi saya sering turun ke lapangan, ada yang menyampaikan, 'Pak, isunya begini, begitu'. Itu yang saya pastikan tidak benar," ungkapnya.

Ia juga membenarkan, adanya indikasi oknum tertentu yang diduga menyalahgunakan nama dirinya dan Wakil Wali Kota Malang untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Untuk diketahui, saat ini terdapat sejumlah jabatan strategis di Pemkot Malang yang masih dijabat oleh pelaksana harian (Plh), yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Asisten Administrasi Umum (Asisten III), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sementara itu, jabatan yang masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) meliputi Inspektur Inspektorat Kota Malang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Lebih lanjut, menanggapi lamanya proses mutasi jabatan, Wahyu menegaskan hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Ia dan Wakil Wali Kota Malang masih membutuhkan waktu untuk mengenali dan menilai kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) secara menyeluruh.

Menurutnya, proses penilaian tersebut memang membutuhkan waktu agar keputusan mutasi memiliki dasar yang kuat dan objektif. "Hampir satu tahun setelah saya dilantik, ini waktu yang cukup bagi kami untuk menilai calon-calon yang ada, termasuk situasi dan kondisi di lapangan," katanya.

Ia menambahkan, evaluasi dilakukan berdasarkan data primer dan sekunder, hasil pengamatan langsung, serta berbagai masukan yang diterima, termasuk dari masyarakat dan media.

Terkait waktu pelaksanaan mutasi, Wahyu memastikan proses tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, keunggulan wilayah Kota Malang yang relatif kecil memungkinkan dirinya untuk cepat turun langsung ke lapangan jika ditemukan permasalahan.

"Kalau dulu saat saya jadi Sekda di Kabupaten Malang itu kan wilayahnya luas, sekarang Kota Malang kecil. Kalau ada sesuatu, saya bisa langsung turun, tidak butuh waktu lama," pungkasnya.


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.