Konten Aksi Dukung Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Dinilai Warganet Normalisasi Korupsi
MADIUN (Lentera) — Unggahan akun media sosial Instagram @madiuntoday.id yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun memuat aksi solidaritas untuk Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, memicu gelombang kritik warganet dan dinilai normalisasi korupsi.
Konten tersebut dinilai publik tidak sensitif, di tengah proses hukum dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam unggahan yang tayang, Sabtu (24/1/2026), akun Madiun Today menarasikan aksi bentang kain putih, penandatanganan, serta doa warga sebagai bentuk dukungan moral kepada Maidi. Narasi tersebut langsung menuai resistensi di kolom komentar.
“Stop normalisasi korupsi,” tulis akun @ilhamrichard.
Sementara akun @arthurajalagi menulis, “Madiun Today ❌ Maidi Today ✅.”
Sejumlah warganet juga mempertanyakan netralitas Madiun Today, yang selama ini dikenal sebagai kanal informasi milik Pemerintah Kota Madiun dan dikelola menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah menyatakan pro dan kontra merupakan hal yang biasa dalam dunia informasi.
“Prinsip kami mengangkat berita positif. Kami hanya mengangkat apa yang disampaikan masyarakat,” ujar Noor Aflah, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, selama aksi dilakukan dengan baik dan tidak melanggar aturan, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak memuatnya.
Terkait tidak dimuatnya informasi mengenai OTT KPK, Noor Aflah menyebut hal tersebut masuk dalam kategori berita negatif dan berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum.
“Sebagai pemerintah tentu kami menyampaikan apa yang sudah dilakukan dan apa aturannya. Selama tidak masuk ke unsur materi penyelidikan, karena itu kewenangan penyidik,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Kota Madiun, Senin (19/1/2026), yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp550 juta. KPK juga mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang perizinan, permintaan fee proyek, serta gratifikasi dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais




.jpg)
