26 January 2026

Get In Touch

Laporan Dugaan Penipuan Rp28 Miliar Bupati Sidoarjo Subandi Naik Penyidikan

Bupati Sidoarjo, Subandi. (foto:ist/dok.Kompas.com)
Bupati Sidoarjo, Subandi. (foto:ist/dok.Kompas.com)

SIDOARJO (Lentera) - Bupati Sidoarjo, Subandi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan Rp28 Miliar, kini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penipuan, yang melibatkan Bupati Subandi ke tahap penyidikan. Subandi bersama anggota DPRD Sidoarjo yang juga putra pertamanya, M. Rafi Wibisono menjadi pihak terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi ini.

Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan laporannya diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dimas mengatakan, Bareskrim saat ini telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. 

"Saya sudah menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan," kata Dimas saat dikonfirmasi melansir Tempo.co, pada Jumat (23/1/2026).

Surat pemberitahuan bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11/2026/Dittipidum itu, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026. 

Dimas mengaku, telah mendapat salinan SPDP itu dari penyidik.

Kasus ini bermula saat kliennya, mendapatkan tawaran investasi proyek perumahan. Dimas mengatakan, kliennya telah menyerahkan dana investasi senilai Rp 28 miliar kepada Subandi dan Rafi pada 2024. 

Namun, kata dia, perumahan itu tidak kunjung dibangun hingga saat ini. 

"Sampai saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer," ungkapnya.

Dimas mengklaim, kliennya telah melayangkan somasi terhadap Subandi dan Rafi. Namun tidak mendapatkan jawaban, sehingga akhirnya membuat laporan ke Bareskrim.

Terpisah, Bupati Sidoarjo, Subandi angkat bicara terkait peningkatan status kasus dugaan penipuan senilai Rp 28 miliar, yang kini ditangani Bareskrim Polri ke tahap penyidikan. 

Subandi membantah tuduhan penipuan sebagaimana dilaporkan tersebut, ditegaskannya bahwa dana yang dilaporkan bukan merupakan investasi melainkan dana kampanye. 

Subandi juga menilai, pelaporan yang dilakukan oleh pihak berinisial RM tidak tepat sasaran. Sebab, dana yang dipermasalahkan merupakan bagian dari dana kampanye, bukan investasi perumahan seperti yang dituduhkan. 

"Bahwa yang dilaporkan saudara RM ini adalah dana kampanye, ya. Kalau dia investasi, dia pernah jadi mantan DPR, kok masa enggak ngerti,” ujar Subandi usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo mengutip Kompas.com, Kamis (22/01/2026). 

Menurut Subandi, tuduhan investasi seharusnya disertai dengan bukti administrasi yang jelas, seperti transfer dana, kuitansi, maupun perjanjian kerja sama. 

Dia pun menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat dokumen resmi yang menunjukan adanya perjanjian investasi sebagaimana yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

"Berarti dia itu melaporkan kita dana kampanye dengan alasan investasi. Kalau dia melaporkan investasi, ya mesti ada transfer, ada kuitansinya, ada perjanjian, dan lain-lain. Nah, ini ada atau tidak begitu ya," tegasnya.

 

 

Editor: Arief Sukaputra/Berbagai sumber

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.