SURABAYA (Lentera) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan uang negara Rp26,4 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, dalam konferensi pers pada Rabu (31/12/2025).
Agus Sahat mengungkapkan uang tersebut berasal dari eksekusi uang pengganti, denda, dan barang rampasan dalam perkara korupsi selama 2025.
Dalam kesempatan itu, Kajati juga menyampaikan realsiasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melebihi target seharusnya, dengan capaian sekitar 1.732,47 persen pada 2025. Realisasi PNBP tersebut adalah satu di antara capaian kinerja positif Kejati selama 2025.
“Selain realisasi PNBP, kami juga telah mengamankan enam orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kejati juga ikut andil dalam pendampingan terhadap 88 proyek Strategis Nasional dan Daerah, dengan nilai kontrak mencapai Rp3,4 triliun,” katanya melansir suara surabaya.
Capaian positif lain yang diraih Kejati Jatim yakni dalam bidang tindak pidana khusus (Pidsus), dengan menuntaskan perkara korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.
Agus menyatakan, pihaknya juga telah menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebanyak Rp1,9 miliar serta menyelamatkan Rp116,8 miliar dalam kasus bantuan hukum dan pendampingan hukum.
Selama tahun 2025, sebanyak 257 perkara telah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, yang menjadi komitmen Kejati Jatim dalam penegakan keadilan.
“Capaian kinerja ini kami sampaikan sebagai bagian dari akuntabilitas dan pengendalian kinerja secara sistematis, profesional, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, Kejati Jatim minta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka aliran 13 rekening PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang telah disita.
"Kami temukan 13 rekening di PT DABN dan yang aktif itu hanya dua rekening. Nah, tapi itu sedang kita dalami aliran-aliran rekeningnya. Kami juga mintakan PPATK untuk pembukaan rekening korannya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Rabu (31/12/2025) melansir antara.
Sebelumnya Kejati Jatim menyita Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS dari dugaan korupsi PT DABN.
Semua uang tersebut didapatkan dari upaya Kejati Jatim melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional antara lain uang tunai di rekening PT DABN sebesar Rp33.968.120.399,31 dan 8.046,95 dolar AS, enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar serta 413.000 dolar AS dengan Total penyitaan Rp47.268.120.399 dan 421.046 dolar AS.
Selain itu, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, serta pihak swasta.
Selain itu, dua ahli hukum pidana dan keuangan negara turut dimintai keterangan, termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang Perekonomian Pemprov Jatim.
Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penetapan tersangka. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
